Pemprov Papua Beri Sanksi Warga Langgar Larangan Mudik

oleh
Screenshot_2021-04-13-08-27-18-93

Jayapura, KRsumsel.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan memberikan sanksi kepada TKI yang nekat melanggar larangan Idul Fitri 1442 Hijriah dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona.

“Bagi warga yang nekad mudik lebaran, ada sanksi berupa larangan pulang ke Papua dalam waktu enam bulan setelah mudik,” kata Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melalui situs kabupaten, Selasa.

Wagub Klemen Tinal mengatakan, keputusan pelarangan mudik itu langsung dikukuhkan dalam surat edaran Gubernur Papua yang akan disosialisasikan kepada 29 pemerintah kabupaten / kota di Provinsi Papua dalam beberapa hari ke depan.

“Ada sanksi tegas bagi orang yang masih ngotot memaksakan diri pulang, yakni tidak bisa pulang ke Papua dalam waktu enam bulan. Artinya, kami minta agar tidak ada orang yang keluar dengan alasan apapun untuk pergi dan sebagainya,” ujarnya. kata.

Wagub Klemen Tinal berharap seluruh warga dapat menjaga keadaan dengan baik agar puasa berjalan dengan baik dan umat Islam dapat merayakan Idul Fitri dengan baik.

Larangan ini, menurut Wagub Klemen Tinal, karena keinginan kuat dari pemerintah daerah untuk menekan angka penularan COVID-19 yang dalam beberapa bulan mendatang akan diadakan PON XX 2021.

“Karena dulu penyebaran COVID-19 di sini (Papua) tidak ada. Nah, ini berawal dari masyarakat yang mengikuti kegiatan keagamaan di luar Papua. Pengalaman inilah yang kami jadikan pelajaran hingga kami memutuskan untuk pulang. Lebaran, ”imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Wagub Klemen, pihaknya segera memerintahkan instansi terkait moda transportasi udara dan laut agar tegas memantau arus masuk dan arus keluar warga.

Surat edaran gubernur sekali lagi akan dikeluarkan agar instansi terkait bisa memantau bahkan melaksanakan surat edaran tersebut, kata Wagub Klemen Tinal usai memimpin rapat koordinasi sinergi keamanan dan penegakan hukum menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri. -Fitr 2021 di Jayapura, Senin malam.(Anjas)