Bawa  Senpira " Warga OKI Diamankan Polsek Ilir Barat I

oleh
IMG-20210413-WA0016

PALEMBANG,KRSumsel.com – Berdalih untuk jaga diri, Karnedet (36) warga Dusun II, Kelurahan Talang Makmur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus diamankan anggota Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Radial, rumah susun (rusun)Blok 36, Kecamatan IB I Palembang karena membawa senjata api rakitan (senpira).

Kapolsek IB I Palembang, Kompol Deni Triana didampingi Kanit Reskrim Iptu Arlan mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari anggota opsnalnya melakukan patroli .

“Ya anggota kita saat itu sedang patroli, namun melihat gerak-gerik pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencurigakan sehingga anggota kita mengejar pelaku yang sempat kabur melihat anggota kita,” ujarnya, Selasa (13/4/2021).

Pelaku yang sedang nongkrong di TKP yang melihat anggotanya langsung kabur dengan masuk ke dalam rumah dan membuang senpira di daerah dapur rumah. “Setelah di kejar anggota kita pelaku ini didapati membuang senpira jenis revolver beserta amunisinya.

“Atas kejadian itu anggota kita langsung mengiring pelaku ke Mapolsek IB I Palembang untuk di mintai keterangannya,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku bahwa senpira yang dibelinya dari temannya itu untuk berjaga diri. “Motif pelaku nekat membawa senpira itu murni karena untuk menjaga diri saja,” bebernya.

Selain mengamankan pelaku pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa senpira jenis Revolver beserta empat amunisi berukuran 9 inci. “Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara akibat ulahnya tersebut,” tutupnya.

Sementara pelaku Karnedet mengakui perbuatannya memiliki senpira tersebut. “Saya membeli senpira itu dari teman seharga Rp 700 ribu beserta amunisinya, cuma untuk jaga diri saja pak” kilanya. (Kiki)