Sabang Atur Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadhan di Tengah COVID-19

oleh
Screenshot_2021-04-09-08-08-42-34

Banda Aceh, KRsumsel.com – Pemerintah Kota Sabang, Provinsi Aceh mengeluarkan sejumlah ketentuan yang mengatur pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1442 hijriah bagi umat Islam setempat guna mencegah penyebaran COVID-19.

Wali kota Sabang melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Ady Akmal Shiddiq, Kamis, mengatakan bahwa terdapat beberapa anjuran dan imbauan yang harus ditaati masyarakat Pulau Weh selama pelaksanaan ibadah Ramadhan.

“Demi kelancaran beribadah di bulan suci Ramadhan, umat Islam di Kota Sabang dianjurkan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan” kata Ady Akmal.

Ia mengatakan Forkopimda Sabang bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) telah mengatur ketentuan tersebut dalam seruan bersama menyambut bulan suci Ramadhan 2021.

Masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid maupun mushalla, namun tetap dengan mengikuti protokol kesehatan.

Kemudian, bagi non Muslim diharapkan juga dapat saling menjaga keharmonisan antar umat beragama, toleransi dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa agar kerukunan terus terjalin.

“Khusus bagi pemilik warung atau kedai makanan dan minuman, tidak dibenarkan menjual makanan atau minuman untuk umum mulai pukul 05.00 hingga 17.00 WIB,” katanya.

Saat melayani konsumen, setiap penjual harus tetap menjaga kebersihan makanan dan minuman serta tetap menjaga jarak, katanya lagi.

Selanjutnya, dia mengatakan bagi pemilik usaha karaoke, biliar, rental playstation dan warung internet (warnet) untuk menutup sementara usahanya selama bulan suci Ramadhan.

Pemerintah Kota Sabang juga akan melakukan pengawasan melalui polisi syariat agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam, tanpa ditunggangi dengan kegiatan yang sia-sia.

“Apabila nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran, akan lakukan pembinaan yang ditingkatkan dengan peringatan, bila masih terulang, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.(Anjas)