Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, Sosialisasi Kegiatan Pelestarian Adat Kabupaten Banyuasin Tahun 2021

oleh
IMG-20210406-WA0007

BANYUASIN.KRSusmel.com – Pemerintah Kecamatan Betung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuasin Mengadakan Sosialisasi” Kegiatan Pelestarian Adat Kabupaten Banyuasin” yang bertempat di Aula Kantor Camat Betung Kabupaten Banyuasin, Selasa (06/04/2021).

Acara di buka langsung Camat Betung, M.Sobir, S.Sos turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuasin, Roni Utama AP.,M,Si yang di wakil oleh Kabid Kelembagaan Desa dan Kelurahan, Reni Novita, SKM,.M,Si, Ketua Pembina Adat Kabupaten Banyuasin, Drs.H.Noer Muhammad, H, Iskandar Zulkarnain, SH,M.Hum, Drs,H.Robani Syahrin, KH.Kaharudin Aziz, Ir.H.Ibnu Aziz,MT,Are, Kelurahan Betung dan Kepala Desa yang ada di kecamatan Betung dan staf jajaran Kecamatan Betung.

Camat Betung, M.Sobir, S.Sos Menjelaskan Merupakan salah suatu bentuk upaya untuk meningkatkan kepedulian serta kepekaan dalam rangka menjaga eksistensi adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat di Kabupaten Banyuasin. Jelasnya

Lanjut Sobri, “Adat istiadat agar terus dipertahankan karena adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan identitas Bangsa Indonesia pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Banyuasin pada khususnya”.ungkapnya

Sobri mengharapkan Budaya kita pelihara untuk dapat mendukung kepariwisataan yang ada sebagai bentuk penegasan kepedulian terhadap masyarakat Kabupaten Banyuasin dalam melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat untuk memperkokoh jati diri, martabat, dan meluluhkan kebangaan nasional serta mempercepat dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ungkapnya

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, Roni Utama AP.,M,Si yang di wakil oleh Kabid Kelembagaan Desa dan Kelurahan, Reni Noviya, SKM,.M,Si, Mejaleskan tujuan diadakan acara Sosialisasi Kegiatan Pelestarian Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat untuk Melestarikan dan memfasilitasi, membina, dan mengembangkan pelaksanaan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat di Kabupaten Banyuasin. Jelasnya

Reni Noviya menambahkan kegiatan di laksanakan dengan tujuan untuk pelestarian adat istiadat Nilai Sosial Budaya Masyarakat, Selain itu Kegiatan ini dapat memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung Kelancaran penyelanggaraan Pemerintah dan pembangunan dalam. Mengembangkan budaya Nasional untuk mencapai peningkatan kualitas adat istiadat kepada masyarakat, Ungkapnya

Selain itu, Ketua Pembina Adat Istiadat Kabupaten Banyuasin, Drs.Noer Muhammad Menjelaskan Secara Konstitusional Keberadaan Masyarakat Hukum Adat telah ada dalam Pasal 18 UUD 1945, “Negara mengakui dan menghormati Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional Sepanjang Masih Hidup”. keberadaan masyarakat hukum adat ini tersebar dan merupakan anggota masyarakat/Penduduk dari berbagai etnis yang berdomisili wilayah tertentu, yang masing-masing mempunyai adat istiadat atau seperangkat norma/kaidah, Jelasnya

Lanjut Drs,Noer Menambahkan upaya yang akan di lakukan untuk Melestarikan adat istiadat adalah melalui Kegiatan Sosialisasi Kegiatan Pelestarian Adat Kabupaten Banyuasin, memberdayakan masyarakat adat dengan informasi kepada masyarakat agar memelihara budaya Meraka terhindar dari pengaruh – pengaruh negatif, dan melastarikan dengan mengkaderisasi adat dalam perilakunya jangan sampai menganggap adat yang meraka miliki kuno, dan ketinggalan zaman, Sehingga adat dan kebiasaan asing dapat merusak adat asli yang sudah di miliki sejak dulu. Ungkapnya, (Yan)