BANYUASIN,KRSumsel.com – Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan Susana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian dan kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukkan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
( pasal 1 UU no. 20 tahun 2003).Kata Apri Kurniawan saat di Wancara wartawan KRSumsel.com, Senin (05/04/2021).
Lanjut Afri Kurniawan Menambahkan Peran penting bagi guru untuk berpartisipasi dan menyelenggarakan pendidikan, oleh karna itu guru di tuntut untuk pintar, supaya bias memajukan pendidikan di Indonesia, untuk mewujudkan itu salalh satunya guru diwajibkan untuk memiliki kualifikasi pendidikan tinggi minimal S1,dengan kualifikasi pendidikan S1, guru diharapkan bias berperan aktif untuk mensukseskan pendidikan di Indonesia. Jelasnya
Guru menurut UU 14 tahun 2005, Guru umumnya merujuk pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi. Kompetensi Guru sebagaimana disebutkan di pasal 10 UU nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagagik , kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
Menurut Neraca Pendidikan Daerah, bulan juli tahun 2019, masih ada 31,6% guru jenjang sekolah dasar dan 11,3% guru jenjang sekolah menengah pertama di kabupaten Oga Komering Ulu Selatan yang belum berpendidikan S1. Oleh sebab itu perlunya guru-guru yang belum S1 untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya minimal sampai S1.
Sementara menurut UU no 14 tahun 2005 pasal 8 tentang guru dan dosen, guru diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan, dan pasal 9 kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diplomat empat.
Kualifikasi pendidikan sangat penting bagi profesionalitas guru. Untuk menunjang profesianal guru pentingnya kualifikasi akademik pendidikan tinggi bagi guru.
Sebagaimana amanat undang-undang, guru-guru khususnya di Ogan Komering Ulu Selatan Wajib untuk kuliah S1, dan menjadi guru-guru pintar dan bermuara ke peserta didik yang pintar.
Oleh sebab itu guru harus sekurang-kurangnya berpendidikan S1, bias lebih tinggi S2, atau bahkan S3, hal ini sangat bermanfaat untuk memajukan pendidikan di Indonesia. (Yan)