Balai Gakkum KLHK Sulawesi Tahan Pelaku Perdagangan Kayu dari Lutim

oleh
Screenshot_2021-04-04-09-45-44-01

Makassar, KRsumsel.com – Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menahan pelaku perdagangan kayu dari Luwu Timur dengan  231 kayu olahan jenis Kaloju dan Nato yang tidak memiliki dokumen sah.

“Tim Operasi SPORC Brigade Anoa, telah menangkap HND (Sopir) dan RB, pemilik 231 kayu olahan dari Wasuponda tujuan Keera, Kabupaten Wajo,” kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan di Makassar, Sabtu.

Dia mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan hampir sepekan, maka Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menetapkan tersangka inisial RB dan menahannya di Rumah Tahanan (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan.

“Kami mengapresiasi kinerja cepat Tim Penyidik dan dan Anggota SPORC Brigade Anoa Makassar dalam proses kasus ini dapat berjalan dengan baik, terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan atas dukungannya,” katanya.

Menurut dia, KLHK tidak akan berhenti menegakkan hukum lingkungan, termasuk penebangan dan pengangkutan kayu ilegal supaya ada efek jera terhadap pelaku, sehingga kegiatan perdagangan kayu illegal di wilayah Provinsi Sulsel dapat dihentikan.

Sementara akibat perbuatan terdangka, lanjut Dodi, pelaku bakal dijerat pasal 88 ayat (1) huruf “a” Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta sanksi denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang risau ketika mengetahui adanya penyelundupan kayu dari Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur tujuan UD ASTI di Keera, Kabupaten Wajo, Sulsel.

Berdasarkan informasi itu, Tim Operasi SPORC Brigade Anoa Sulawesi, pekan lalu telah menahan 1 unit truk Mitsubisi FUSO berwarna Kuning bak Hijau bernomor polisi DP8309 UB mengangkut 231 batang kayu jenis Kaloju dan Nato Batu di UD ASTI tidak dilengkapi dengan dokumen SKSHH.(Anjas)