Ringkus Pelaku Pencurian HP di Asrama MAN 1 Lahat

oleh
IMG-20210402-WA0011

Lahat, KRsumsel.com – Nopa Anggriadi (25) warga Desa Rindu Hati Kecamatan Gumay Ulu terpaksa harus dibawah oleh Tim Reskrim Polres Lahat, pasalnya Nopa melakukan dugaan pidana “Pencurian dengan pemberatan atau penadahan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasubag Humas Iptu Hidayat didampingi Paur Humas Aiptu Liespono menuturkan, kronologi awal kenapa Nopa diamankan, karena berdasarkan LPB/85/III /2021/SUMSEL/RES LHT dengan kejadian pada Senin 15 Maret 2021 lalu.

“Bertempat di kamar asrama MAN 1 Lahat terjadi tindak pidana pencurian, dimana saat korban yang tidak lain siswa MAN kehilangan sebanyak tujuh (7) buah Handphone (REDMI 9, VIVO Y12 S, OPPO A3S, SAMSUNG J2 CORE, VIVO Y12, SAMSUNG J1 PRO, SAMSUNG),” ungkap Liespono, Jumat (2/4).

Lanjut Liespono, tersangka diduga mengambil handphone tersebut dengan cara masuk melalui pintu ruangan yang tidak terkunci saat penghuni kamar tertidur.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 Juta dan melaporkannya ke Polres Lahat,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut dikatakan Liespono, Anggota Satreskrim Polres Langsung melakukan penyelidikan. Sehingga berhasil meringkus pelaku bernama Nopa Anggriadi (25).

“Pelaku ditangkap pada Jumat 2 April 2021, pukul 00.15 WIB. Ditangkap di rumahnya, Desa Rindu Ati,” ucapnya, Jumat (2/4/2021), pukul 18.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) ponsel merk resmi 9 warna hijau. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lahat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Petugas terus mengembangkan kasus ini, menyelidiki dugaan adanya pelaku lain. Termasuk penadah ponsel yang belum ditemukan. (sma)