Tim Macan Komering Polsek Mesuji Tangkap Perampok Jalintim

oleh
IMG-20210331-WA0031

OKI, KRSUMSEL.com – Team Macan Komering Polsek Mesuji, Resort Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan kekerasan selasa (30/3/2021) sekira pukul 18.00 Wib, di Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.

Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan LP / B – 15 / IV / 2020 / Sumsel / Res OKI / Sek Mesuji, tanggal 03 April 2020 dengan total kerugian senilai Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

Adapun korbanya Hotman Maulana (26) bin Sirait, warga Kelurahan Bonai dusun kecamatan Bonai Darussalam Kab. Rokan Hulu Riau yang berkerja sebagai sopir.

Kapolres OKI KBP Alamsyah Pelupessy, melalu Kapolsek Mesuji AKP Bustomi SH MH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Masyudhi SH, membenarkan adanya penangkapan lagi terhadan satu orang pelaku dari empat pelaku, yaitu Murod Bin Husin (36) (Residivis) warga Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji kab.OKI.

Sebelumnya pihak kepolisian telah menangkap dua yang saat ini telah menjalani hukuman.

Ditambahkannya, adapu kedua yang telah ditangkap sebelumnya, Brama Wijaya Bin Baihaki (25) vonis 4 tahun warga Desa Pematang panggang Kec. Mesuji kab.Oki, sedangkan Jefi Saputra (25) Bin Abu Thalib Vonis 4 tahun.

Dijelaskannya kejadian yang dilakukan keempat pelaku terjadi di jalan lintas timur Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji OKI, dengan barang bukti satu unit sepeda motor, dua unit hanphone.

Diceritakannya, para pelaku ini melakukan kejahatan tepatnya Jum’at tanggal 03 april 2020 sekira Pukul 20.00 Wib di jalan lintas timur desa pematang panggang Kecamatan Mesuji OKI, tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilakukan empat orang mengendarai dua unit sepeda motor memepet mobil korban kemudian korban disuruh berhenti.

Setelah pelaku Murod Bin husen cs langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah perut korban, kemudian pelaku langsung mengambil harta benda milik korban yang mana salah satu korban di dalam mobil tersebut Anggota Polri.

Akibat dari tindakan pelaku, korban mengalami erugian berupa satu unit Hp oppo, satu tas ransel yang berisi pakaian milik korban, KTP, satu unit hp redmi, carger hp sehingga ditotal  kerugian diperkirakan senilai Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

Kronologi penangkapan

Selasa (30/3/2021) sekira pukul 17.00 wib Kanit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku DPO an MUROD ada di Desa Pematang Panggang, mendapatkan Informasi tersebut Team macan komering Polsek Mesuji yang dipimpin AKP Bustomi SH MH,  didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Masyudhi SH,  Kasium Polsek Mesuji, Aipda Yudi C, Kanit Lantas Bripka Arpani beserta team melakukan pematangan informasi tersebut setelah didapat informasi pasti ( A1 ) Team Macan Komering Polsek Mesuji menuju tempat dimana pelaku bersembunyi yaitu dirumah salah satu warga Desa Pematang Panggang kemudian team segera melakukan pengepungan rumah tersebut dan melakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan, pelaku bersembunyi di dalam rumah namun pelaku berhasil ditangkap meskipun pelaku sempat memberontak untuk tidak dibawa dan masyarakat sekitar sempat menghalang-halangi proses penangkapan tersebut dan pelaku berhasil ditangkap diamankan di Polsek Mesuji. (ata)