Palembang, – KRSumsel.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.
Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar 22 Polsek di Polda Sumsel yang tidak bisa lakukan penyidikan;
Polsek Plakat Tinggi (Jajaran Polres Musi Banyuasin)
Polsek Kayuagung (Jajaran Polres Ogan Komering Ilir)
Polsek Talang Padang (Jajaran Polres Empat Lawang)
Polsek Buay Runjung (Jajaran Polres OKU Selatan)
Polsek Pangkalan Balai (Jajaran Polres Banyuasin)
Polsek Betung (Jajaran Polres Banyuasin)
Polsek Dempo Utara (Jajaran Polres Pagaralam)
Polsek dempo Tengah (Jajaran Polres Pagaralam)
Polsek Rantau Alai (Polres Ogan Ilir)
Polsek Lubuk Raja (Jajaran Polres OKU)
Polsek Buay Pemuka Peliung (Jajaran) Polres OKU Timur)
Polsek Tugu Mulyo (JajaranPolres Musi Rawas)
Polsek Muara Kelingi (Jajaran Polres Musi Rawas)
Polsek Purwodadi (Jajaran Polres Musi Rawas)
Polsek Megang Sakti (Jajaran Polres Musi Rawas)
Polsek Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas (Jajaran Polres Musi Rawas)
Polsek Muara Lakitan (Jajaran Polres Musi Rawas)
Polsek Jaya Loka (Jajaran Polres Musi Rawas)
Polsek Bulang Tengah Suku Ulu (Jajaran Polres Musi Rawas)
Polsek Karang Jaya (Jajaran Polres Muratara)
Polsek Pulau Pinang (Jajaran Polres Lahat)
Polsek Pseksu (Jajaran PolresLahat). (Kiki)