Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Khasus Rokok Ilegal dan Senpi Tidak Miliki Izin

oleh
PhotoGrid_Plus_1617106124622

BANYUASIN.KRSumsel.com – Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin menggelar hasil Operasi Penertiban Senjata Api Ilegal dan berhasil mengamankan 7300 Bungkus rokok Ilegal berasal dari Riau yang rencananya akan diedarkan ke Toko-toko yang ada di Palembang. Yang bertempat di Markas Polres Banyuasin, Selasa (30/03/2021).

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi mengatakan operasi ini dilakukan selama beberapa pekan di wilayah hukum Polres Banyuasin. Dari hasil operasi tersebut berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga memiliki Senjata Api Ilegal di Kabupaten Banyuasin.“Dari hasil yang kita lakukan baik itu target operasi, non operasi, hasil pengungkapan dan penyerahan dari warga, ada sekitar 20 senjata api,”ujarnya

Imam Tarmudi Juga menambahkan bawah Satreskrim Polres Banyuasin mendapatkan informasi adanya pelaku yang mengangkut, membawa dan menjual rokok merk Luffman yang tidak memiliki pita cukai. “Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan melakukan razia di jalan umum,” ujarnya

Dijelaskannya, Razia tersebut dilakukan di Jalan Palembang-Betung tepatnya di Gerbang Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin km 42. “Saat dilakukan razia, melintas Satu unit mobil jenis Daihatsu Ayla dengan No Pol BM 1231 VQ warna hitam yang dikendarai oleh Ade Zaenal dan Teguh Erianda lalu dilakukan penyetopan dan digeledah,” terangnya.

Kemudian, Lanjut Imam, Dalam penggeledahan tersebut ditemukan ada bungkusan plastik warna hitam, pada saat dibuka ternyata berisikan rokok ilegal merk Luffman yang tidak berpita cukai. “Setelah itu, Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banyuasin,”. Ungkapnya

Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra melalui Kanit Pidum Reskriminal Ipda Deka Saputra menyampaikan dari empat orang pelaku tersebut ada seorang pelaku yang pernah terlibat kasus – Kasus Kriminal lain.

Menurut Deka, keempat orang pelaku tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Jika dari empat pelaku terlibat kasus lain, maka bisa mendapatkan tambahan hukuman sepertiganya lagi.

Sedangkan Kasus Rokok ilegal dikenakan ancaman dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama 5 Tahun atau pidana / denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus jelasnya (Yan)