Akibat Jual Lada Dua Pemuda Ditangkap Satreskrim Polres Pagaralam

oleh
IMG_20210330_184905

PAGARALAM,  KRSUMSEL.com- Ada-ada saja ulah Dua warga Pagaralam yakni M.Fathan Bin Sukiman (26) warga Desa Bangun Rejo RT 15 RW 05 Kecamatan Pagaralam Utara serta Hendi Agustian Bin Hadi Suryadi (31) Warga  Suka Rukun RY 03 RW. 02 Kelurahan Sukorejo kecamatan Pagaralam Utara berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kota Pagaralam.

Pasalnya Kedua tersangka ditahan atas laporan  Irwan Sulianto Bin Hwa OK (31) warga Jalan Serma Wanar Rt.06 rw. 03 Kelurahan  Besemah Serasan Kecamatan  Pagaralam selatan dengan  Laporan Polisi No.Pol : Lp/31 – B/III/2021/SPKT Polres. Pagaralam tanggal 23 Maret 2021 atas kasus pencurian lada didalam gudang Sembako milik korban di Jalan Gunung Sebelah mini market Aries Pagaralam pada  bulan  Oktober dan Nopember 2020 lalu dan Februari serta Maret 2021.

Bahkan Dari tangan keduanya, Petugas juga mengamankan 1 (satu ) unit mobil pick up warna hitam BG 8098 SA 1 (satu ) kunci gudang Aksesoris milik pelaku ( baju ,celana pendek dan sendal )

Kapolres Kota Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk melalui Kasubag Humas Polres Pagaralam AKP Wempi Kayyadu mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan mantan karyawan di gudang sembako milik korban dan memegang kunci duplikat pagar depan digudang tersebut.

Kronologinya kejadia Mulanya,Kata Wempi, pada bulan Oktober 2020 lalu, malam hari  pelaku Fathan masuk kedalam gudang dengan memanjat sisi belakang gudang dan mengambil 2 karung lada milik korban,

“Setelah didepan pintu gudang pelaku menelpon pelaku Hendi untuk membawa lada ke rumah kontrakan pelaku kemudian lada di jualkan kepada seseorang yang tidak dikenal oleh pelaku,” terangnya

Kemudian di bulan November, Lanjutnya lagi,  pelaku kembali melakukan pencurian dengan cara yang sama, begitu juga di bulan Februari 2021 pelaku kembali melakukan pencurian dgn cara yang sama sebanyak 4 karung.

“Dan pada bulan Maret 2021 pelaku mengulangi perbuatannya tetapi gagal karena korban sudah mengganti kunci gembok dan juga telah memasang CCTV di sekeliling gudang,” bebernya.

Sambung Wempi, akibat pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000.-  kemudian melapor ke SPKT Polres Pagar alam dan kemudian dilakukan penyelidikan.

Wempi mengatakan,tertangkapnya dua pelaku ini berdasarkan rekaman CCTV yang kemudian dipergunakan lapotop IPS pencocok wajah milik Inapis Polres Kota Pagar Alam sehingga aksesoris yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian teridentifikasi salah seorang pelaku yakni M.Fathan yang langsung ditangkap oleh Sat Reskrim di kediamanya.

Dan setelah dikembangkan, Sat Reskrim juga berhasil mengamankan satu pelaku lain yakni Hendi Agustian bersama barang bukti yanh digunakan dalam aksi kejahatan mereka.

“Dan saat ini keduanya sudah kami amankan dan ditahan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” pungkasnya.( Ca )