Jakarta, KRsumsel.com – Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya membekukan dua perampok bersenjata tajam yang tak segan melukai korbannya dan kerap beraksi di wilayah Bekasi dan Cibitung.
“Ini kasus pencurian dengan kekerasan, dua tersangka pencuri sepeda motor dan dua pelaku penganiayaan masih DPO,” kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.
Yusri menjelaskan, dua tersangka yang berhasil dipanggil polisi itu diketahui berinisial DN (19) yang berperan sebagai joki dan JS (18) yang berperan merampas sepeda motor korban.
Keduanya ditangkap petugas pada 9 Maret 2021 di dua lokasi terpisah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Modus operandi mereka berpatroli pada malam hari dan korban dipepet, setelah itu mereka mencabut senjata mengancam korban dan tidak segan-segan melukai korban saat bertempur, kata Yusri.
Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka, diketahui bahwa mereka selalu bermain berempat. dan sekarang polisi sedang memburu dua tersangka lainnya.
“Dua tersangka DPO lainnya berinisial M adalah kapten. Dia membuat ancaman dan melukai korban. YY lainnya dia joki. Mereka sudah enam kali melakukan perampokan motor, spesialis pada malam hari,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka JS dan DN kini harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dengan meringkuk di balik jeruji besi dan terjerat pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman 9 tahun penjara.(Anjas)