PALEMBANG,KRSumsel.com — Tak terima sudah dituduh mafia tanah oleh AS. Puluhan warga RT 29 Kelurahan Pulokerto Mekarsari Kecamatan Gandus Palembang, bersama Sriwijaya Coruption Watch (SCW) menyatakan sikapnya di kantor Gubernur Sumatera Selatan, pada Jumat (26/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal tersebut terkait dengan perkara saling klaim kepemilikan sejumlah tanah atau lahan milik warga RT 29 Pulokerto Mekarsari Kecamatan Gandus, yang mana puluhan warga dituduh oleh seorang Komisaris di PT Bumi Sriwijaya Gandus, inisial AS .
Dalam pernyataan sikapnya tersebut, SCW meminta kepada bapak Gubernur Sumsel untuk serius menengahi persoalan konflik lahan antara warga dan oknum yang berinisial AS. Kemudian, SCW meminta Gubernur Sumsel untuk melakukan pembelaan atas tanah milik warga yang diduga sudah diserobot oleh AS.
Selain itu, SCW juga meminta Gubernur Sumsel mencarikan solusi terbaik atas konflik sengketa lahan milik warga tersebut.
“Kami dari Sriwijaya Koruption Watch senantiasa konsisten berada di garda terdepan melibatkan diri dalam persoalan yang bersentuhan langsung dengan rakyat,” tegas Ketua SCW, M Sanusi, ketika di wawancarai di depan halaman kantor Gubernur Sumsel.
Sanusi mengatakan tuduhan itu merupakan upaya dari AS guna memutar balikkan fakta. Untuk lebih terang Sanusi menegaskan bahwa warga disana siap menunjukkan surat yang berasal dari negara bila merekalah pemilik tanah yang sah.
Dijelaskan Sanusi, bahwa sebagaimana dalam peraturan perundangan-undangan mafia tanah itu adalah orang yang menguasai lebih dari 94 Ha lahan seperti yang diklaim oleh AS sedangkan warga hanya menguasai 10 hingga 15 Ha lahan saja.
“Jadi disini sudah jelas siapa yang mafia tanah sebenarnya, saya bisa mempertanggungjawabkan bahwa AS adalah mafia tanah. Hal inilah menurut warga semacam memutarbalikan fakta yang dilakukan oleh AS,” jelas Sanusi.
Berbagai upaya selain melakukan somasi terhadap AS, lanjut Sanusi, diantara warga juga melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang, atas dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh terlapor AS.
“Namun kami rasakan adanya dugaan tebang pilih terhadap laporan yang kita buat sekitar bulan Juni 2020 lalu, hingga saat ini belum ada perkembangan tindaklanjut yang signifikan atas laporan tersebut. Sehingga disini kami meminta keadilan kepada bapak Gubernur Sumsel, untuk menengahi permasalahan lahan warga ini,” harapnya.
Pernyataan sikap tersebut pun langsung diterima baik oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, melalui Asisten III Edward Candra, menurutnya permasalahan tanah tersebut akan di mediasikan oleh Gubernur Sumsel.
“Saya minta dari Dinas lingkungan hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, untuk menjadwalkan pertemuan mediasinya paling lama minggu depan. Kita cari kesepakatan, jika memang benar lahan tersebut milik warga, sukur alhamdulillah, namun jika salah warga harus menerimanya juga,” tutupnya.
Sementara ditempat yang sama salah satu warga Cek Mat, berharap agar pemerinta propinsi sumsel bisa menyelesaikan masalah kami ini.
” Kami berharap agar pemerinta sumsel melalui Gubernur Sumsel bisa menyelesaikan permasalahan ini” harapnya. (Kiki)