PT Suprem Diduga Kangkangi Surat Bupati Lahat

oleh
WhatsApp Image 2021-03-25 at 20.58.22 (1)

Lahat, KRSUMSEL.com – Pasca amblasnya jalan Nasional sepanjang 30 meter dengan kedalaman 5 meter, di Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang Lahat beberapa waktu lalu, membuat orang nomor satu Pemimpin Kabupaten Lahat, menggeluarkan surat pemberitahuan bagi kendaraan yang boleh melintas dilokasi.

Namun, surat pemberitahuan dari Bupati Lahat Cik Ujang itu, ternyata tidak berlaku bagi PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) yang berada di Desa Tunggu Bute, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.

Terbukti, hampir setiap malam mobil Trailer milik PT SERD baik yang kosong maupun membawa barang mili Perusahaan tersebut, melintasi jalan longsor di Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang Lahat.

Untuk diketahui, mobil Trairel kalau yang menggunakan Ban 16 buah, dalam keadaan kosong saja beratnya mencapai 20 sampai dengan 25 Ton. Sedangkan, kalau membawa barang bisa bisa mencapai 60 sampai dengan 80 Ton.

PT Suprem Diduga Kangkangi Surat Bupati Lahat

Sementara jalan darurat pasca amblas di Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat telah terpasang papan pengumuman yang bisa melintas hanya mobil pribadi dan angkutan desa (Angdes) yang kapasitas maksimum hanya 8 Ton.

Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang melalui kepala dinas perhubungan (Kadishub) Kabupaten Lahat H Sutoko disampaikan oleh Kabid Dishub Bidang Penindakan Muklis SE MM mengatakan, tanggal 04 Maret 2021 dengan No:551/171/Hub 2021 bersifat Penting.

Dijelaskan Muklis, menindaklanjuti rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Lahat, pada Selasa 02 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB, bahwa guna mengantisipasi terjadinya longsor di KM 229 Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang dan titik rawan longsor di Suka Ratu Kecamatan Lahat.

“Surat pemberitahuan itu, sudah kami layangkan kepada pihak Perusahaan PT SERD agar dapat mengurangi beban angkutan sementara dibatasi,” cetus Muklis, Kamis (25/3).

Bahwasannya, sambung Muklis, kendaraan yang bisa melintas dilokasi longsor di KM 229 Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang Lahat, hanya berkapasitas beratnya mencapai 8 Ton. Kiranya, barang barang muatan milik PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD).

“Jadi, dari jauh jauh hari sudah kita Surati dan pemberitahuan kepada PT SERD agar tidak boleh melebihi kapasitas 8 Ton, dan tidak boleh lebih,” pungkasnya, seraya menambahkan, sejak Minggu malam Senin pihaknya sudah menduduki Timbangan untuk mengecek kapasitas Tonase mobil tersebut.

Wahyu (41) salah satu warga desa Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat menyampaikan, dirinya sempat sedikit kesal saat hendak melintas tiba tiba mobil milik PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) juga lewat.

“Akses yang ambrolkan sudah jelas. Dilokasi yang boleh melintas hanya maksimum 8 Ton. Kalau, kendaraan milik PT SERD kosongnya saja sudah berapa berat Tonase, apalagi dalam keadaan membawa barang,” tanya Wahyu.

Sementara, Manager PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) Frengki dikonfirmasi berdalih kalau mobil Trailer yang membawa barang barang ke Perusahaannya sesuai dengan aturan dan surat himbauan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat.

“Kalau mobil mobil yang ada, membawa barang barang milik kita sesuai dengan aturan dari Kepala Daerah dengan berat 8 Ton. Kita tetap ikuti anjuran dari Pemerintah,” kilahnya.

Saat disinggung berat kosong mobil Trailer yang memakai ban 16, diakui Frengki, beratnya hanya sekitar 4 sampai dengan 5 Ton. “Kosong mobil Trailer milik kita sekitar 4 sampai dengan 5 Ton. Jadi, ditambah barang bawakan yang ada. Total 8 Ton,” tutup Frengki. (sma)