PALEMBANG, KRSumsel.com – Sigit (34) kembali merasakan dinginnya sel tahanan polsek kemuning, ia ditangkap anggota Polsek Kemuning dalam kasus pembacokan.
Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya, berkat nyanyian dari temannya yang terlebih dahulu tertangkap Arwan (22) dalam kasus curanmor.
“Pelaku ini DPO kita kasus pembacokan dengan motif cemburu. Tapi salah sasaran sehingga mengakibatkan korbannya alami luka bacok di bagian punggung hingga harus dijahit sebanyak 11 jahitan beberapa waktu lalu,” ujar Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Heri, Selasa (23/3/2021).
Pelaku Sigit ditangkap berkat pengembangan nyanyian dari pelaku Arwan. Dalam aksinya, Arwan mencuri motor korban bersama rekannya Ipul (DPO) pada Desember 2020 lalu, di kawasan Simanjuntak, Pahlawan, dan Sigit ikut serta membantu menjual motor curian tersebut.
“Setelah pelaku Arwan mencuri motor, pelaku Sigit ini menurut keterangannya membantu pelaku Arwan untuk menjual motor curian tersebut, ” katanya.
Pelaku Arwan di tangkap pada Sabtu (20/3/2021). Selanjutnya dari pengembangan ditangkaplah pelaku Sigit ini.
“Pelaku Arwan ini dari keterangannya merupakan pedagang koran dan berawal saat anggota kita melakukan patroli hunting di kawasan Jalan R Sukamto dia kita tangkap, ” aku dia.
Dari tangan pelaku Arwan anggota Polsek Kemuning mengamankan kunci Letter L yang sudah di modifikasi. Selanjutnya, saat di interogasi pelaku Arwan mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan laporan polisi yang terdaftar di Polsek Kemuning. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan.
“Dari pengakuan Arwan, motor curiannya dijual oleh Sigit. anggota langsung bergerak menangkap Sigit di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan. Saat di interogasi Sigit ternyata DPO kasus penganiayaan,” bebernya.
Dari pengakuan pelaku sendiri ia nekat membacok korban dengan celurit karena cemburu. Namun, Sigit salah sasaran. “Motif Sigit ini cemburu, Sigit awalnya menyangka korban merupakan selingkuhan istrinya tanpa berpikir panjang ia langsung menghujamkan celurit di punggung korban. Namun sayangnya, Sigit salah sasaran,” ungkapnya.
Kedua tersangka dan barang bukti berupa satu unit motor dan satu buah kumci letter L kemudian diamankan ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka ini semuanya resedivis dan kini ditahan dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Sedangkan, Sigit juga dijerat terkait kasus penganiayaan pasal 351 KUHP,” tutupnya.
Sementara pelaku Sigit saat diwawancarai, mengatakan kalap mengetahui istrinya selingku.
“Aku kalap pak, saya kira korban selingkuhan istri saya, ternyata korban bukan selingkuhan istri saya” ucapnya. (Kiki)