Jakarta, KRSUMSEL.com – Aurel Hermansyah sudah meminta surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat tinggalnya, Ciputat Timur. Namun ia bersama sang kekasih, Atta Halilintar, belum juga mendaftarkan pernikahannya ke KUA Mangga Besar.
Padahal seperti diketahui, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar akan menikah pada tanggal 3 April 2021. Jika tak ada halangan, mereka akan melangsungkan akad nikah di Masjid Istiqlal, Gambir, Jakarta Pusat.
“Sampai sekarang ini data pernikahan Atta dan Aurel belum kami terima dan belum mendaftar di KUA Sawah Besar,” kata Kepala KUA Sawah Besar, Drs. H. Eddy Herwanto, saat ditemui di kantornya di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
“Mungkin sudah diterima oleh yang bersangkutan tapi belum mendaftar ke kita. Jadi pendaftaran itu ada setelah berkas itu masuk. Sampai sekarang ini berkas belum ada yang masuk ke KUA Sawah Besar,” sambungnya.
Padahal, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar seharusnya memasukkan berkas pernikahan tersebut 10 hari sebelum hari H. Namun hingga kini berkas itu belum juga ada di KUA Sawah Besar.
“Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwasahnya pendaftaran pernikahan itu dilaksanakan 10 hari kerja sebelumnya. Namun bila mana kurang dari 10 hari kerja, harus ada dispensasi dari kantor kecamatan,” ujar Eddy Herwanto.
Jika semua data sudah lengkap, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah diperkenankan untuk segera mendaftar pernikahannya ke KUA Sawah Besar. Mereka juga harus melengkapi berkas persyaratan untuk mendaftar.
“Data-datanya sesuai peraturan yaitu biasa ya, yaitu N1, surat pengantar nikah dari tempat tinggalnya masing-masing. Kemudian yang bersangkutan datang ke KUA Kecamatan untuk membuat surat rekomendasi nikah. Ke mana pernikahan itu akan dilaksanakan. Setelah lengkap baru dilengkapi dengan fotokopi KTP, Kartu Keluarga masing-masing beserta foto-fotonya,” tutup Eddy Herwanto.(hnh/dar)