Tak Terima Sudah di Tipu, Warga Jawa Tengah ini Laporkan Bos Ikan Kota Palembang

oleh
IMG-20210322-WA0025

PALEMBANG,KRSumsel.com – Tak terima menjadi korban penipuan, warga Rembang Jawa Tengah bernama Irawan ditipu bos ikan asal Palembang. Korban menderita kerugian Rp 700 Juta hingga melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin,(22/3/2021).

Didampingi kuasa hukum dari Tim LBH Musi Bersatu Achmad Azhari SH, Martha Hutabarat SH , Paulo Rosi SH dan Tara Febri Ramadan SH korban membuat laporan polisi.

Menurut kuasa hukum korban Tara Febri Ramadan SH MH terlapor berinisial AH merupakan bos ikan di kawasan Pasar Ikan Jakabaring. Kasus itu terjadi pada tanggal 23 November 2019 yang sekarang telah berlangsung dua tahun.

“Klien kami mengirimkan ikan sebanyak 28 ton berupa ikan giling dikirim 4 kali pengiriman. Total uangnya itu sekitar Rp 700 juta,”katanya

Dilanjutkannya lagi dia melaporkan AH karena hingga sekarang setelah barang dikirim belum dibayarkan. Padahal perjanjian setelah barang datang paling lambat 7 hari pembayaran akan dilakukan.

“Sampai tahun 2021 ini klien kami belum dibayar. Tidak hanya ikan saja, terlapor juga meminta barang berupa fiber dan basket jenis keranjang ikan belum juga dibayarkan,”tegasnya

Sebagai kuasa hukum korban berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut. Lantaran kasus ini dinilai telah melanggar hukum Pidana yang berlaku di Indonesia.

“Semoga kasus ini cepat dituntaskan oleh pihak kepolisian,”tegasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol Muhammad Abdullah, membenarkan laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang.

“Ya laporan korban sudah diterima, segera akan ditindak lanjuti Unit Reskrim,”singkatnya. (Kiki)