Gubernur Kalteng Instruksikan Bupati-Wali Kota Atur PPKM Mikro

oleh
Screenshot_2021-03-21-10-09-50-45

Palangka Raya, KRsumsel.com – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menginstruksikan agar bupati dan wali kota di provinsi itu mengatur pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

“Instruksi itu dikeluarkan 19 Maret 2021 dan ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kalteng. Instruksi gubernur terkait PPKM Mikro ini mulai berlaku pada 23 Maret hingga 4 April 2021,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kalteng Agus Siswadi di Palangka Raya, Minggu.

Dalam instruksi tersebut, bupati dan wali kota diminta mengatur PPKM Mikro di tingkat desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif positif COVID-19, hingga tingkat RW dan RT yang berpotensi menyebabkan penularan.

PPKM Mikro di kabupaten dan kota diatur dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, baik zona hijau, kuning, oranye, maupun merah dan dilaksanakan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT dan RW, Kepala Desa dan Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan lainnya.

Dalam instruksi tersebut, juga dijelaskan bahwa pembiayaan pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai pokok kebutuhan.

Posko tingkat desa diketuai kepala desa yang dibantu aparat desa dan mitra desa Iainnya, sedangkan posko tingkat kelurahan diketuai lurah.

PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten dan Kota, yakni membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, melaksanakan belajar mengajar secara daring dan luring atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dibuka bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran, untuk makan dan minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah atau kepala daerah, kegiatan seni, sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.(Anjas)