Dua Cafe di Palembang Dapat Kartu Kuning, Sekali Lagi Melanggar Diberi Kartu Merah

oleh
WhatsApp Image 2021-03-21 at 10.35.48

PALEMBANG, KRSumsel.com –Menciptakan rasa aman dan nyaman dan menegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi saat ini.

Team gabungan Polrestabes Palembang, Denpom, Satpol PP dan Kodim 0418, merazia cafe-cafe di Kota Palembang yang dinilai kurang mengindahkan Prokes.

Dari hasilnya, tim gabungan mendapati dua cafe yang beroperasi namun kurang mentaati Prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Sabtu (20/3/2021) malam.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kabag Ops, AKBP Eddy A Haka mengatakan, dalam razia kali ini pihaknya akan memberikan kartu kuning kepada cafe yang dinilai kurang atau tidak mentaati Prokes.

“Ya dalam razia malam ini, didapati dua cafe yakni Cafe Tedu di kawasan Kambang Iwak, dan Warung GAP di kawasan Jalan H Bastari yang dinilai kurang mengindahkan Prokes, dan pemiliknya kita berikan kartu kuning sebagai peringatan awal,” ujar Eddy.

Apa bila masih mengulangi kesalahan lanjut Eddy, maka cafe yang bersangkutan akan diberikan kartu merah yang berarti penutupan tempat usaha.

“Maka dari itu, untuk cafe-cafe yang beroperasi di Kota Palembang, khususnya yang telah mendapat kartu kuning supaya mentaati Prokes,”ujarnya.

Masih dikatakan Eddy, pihaknya akan terus menegakkan Prokes dengan menggelar razia rutin terhadap tempat usaha dan hiburan di metropolis.

“Jangan kendor, kita harus serius dan bersatu mengenai kartu kuning dan merah ini, supaya tempat usaha ataupun hiburan di Palembang benar-benar mentaati Prokes,” tegasnya. (****)