Timika, KRsumsel.com -Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan sebanyak 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tidak menjabat sehingga terancam pemecatan.
“Ada 280 ASN yang sudah bertahun-tahun tidak menjabat tetapi masih menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekretaris agar segera menelepon mereka. Jika mereka dipanggil sampai tiga kali dan tidak muncul, mereka harus dipecat. . tidur di rumah, lalu setiap bulan mendapat gaji bagus tanpa bekerja, “kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, Minggu.
Ia mengatakan, informasi keberadaan 280 ASN yang malas menjabat namun tetap mendapat gaji dan tunjangan baru diketahui setelah validasi data ASN di Kabupaten Mimika.
Sekretaris Mimika Michael Gomar menyatakan siap menindaklanjuti surat resmi pemalas kepada 208 ASN tersebut.
Merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010, kata dia, ada beberapa langkah yang akan dilakukan terhadap individu ASN yang dianggap melanggar disiplin, yakni lisan kepada pihak yang bersangkutan secara tatap muka.
Jika penyampaian lisan belum ditanggapi atau ditindaklanjuti maka akan dilanjutkan dengan panggilan pertama, panggilan kedua, dan panggilan ketiga.
“Jika sampai tiga panggilan juga tidak ada kepastian dan kerjasama dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pengembangan Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak mengambil keputusan untuk memberhentikan dengan tidak hormat terkait statusnya sebagai ASN, dimana Salinan suratnya diserahkan ke KPU ASN dan lain-lain, ”jelas Michael yang baru beberapa pekan lalu dilantik sebagai Sekretaris Kabupaten Mimika.
Berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mimika, 280 ASN malas menduduki posisi eselon III, eselon IV. Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kabupaten dan kecamatan.
Michael meminta para ASN kembali menjalankan tugasnya sesuai dengan jabatan dan bidang yang diurusnya karena statusnya masih ASN di Kabupaten Mimika.
Langkah Pemkab Mimika terhadap ASN malas adalah menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan lainnya.(Anjas)