Tiga Sahabat Pencurian Alat Gamelan Wayang Kulit, Satu Otak Pelaku Dipelor Petugas

oleh
IMG-20210320-WA0022

PALEMBANG, KRSumsel.com – Tiga sekawan,  pelaku pencurian peralatan sanggar wayang kulit “Mudi Laras”, berhasil diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Ketiga pelaku yakni, Ariansyah (30) Jalan Kolonel H Burlian Ir Sukabakti, Kecamatan Sukarami, Sandro Wijaya (35), KH Azhari Lorong Jambu, Kecamatan Seberang Ulu II, Imran (32), Jalqn Sukabangun, Lorong Suka Pandai, Kecamatan Sukarami Palembang.

Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti hasil curian berupa 1 lempeng Saron, dan 1 buah Bonang.

Lantaran hendak melarikan diri saat akan diringkus, salah satu pelaku merupakan otak pencurian yakni Ariansyah, terpaksa dilumpuhkan dengam timah panas di kedua kakinya.

“Ya benar, ketiga pelaku diringkus dikediamannya masing-masing,Saptu (20/3/2021), sekitar pukul 02.00 WIB,” kata PS Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit Pidum dan Tekab 134, AKP Robert P Sihombing, Sabtu (20/3/2021).

Lanjut Robert, ketiga pelaku beraksi pada pada Rabu 17 Februari 2021, sekitar pukul 15.45 WIB, di sanggar wayang kulit Mudi Laras di Jalan Kolonel H Burlian Lorong Sukabakti, Kecamatan Sukarami Palembang.

“Korbannya, Tukiran (71), Jalan Mekar Lebong Siarang, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang,” katanya.

Kronologisnya, jelas Robert, ketiga tersangka menjebol dinding sanggar yang terbuat dari triplek, lalu masuk dan mengambil alat musik jenis Bonang dan Saron.

“Lalu saksi bernama Kimi, masuk hendak mengambil air wudhu di kamar mandi dalam sanggar. Dia kaget melihat barang dalam sanggar berantakan dan ada beberapa alat musik hilang, lantas memberi tahu kepada korban,” jelasnya.

Lantas, korban melaporkan kejadiannya ke Polrestabes Palembang, dan ditindak lanjuti Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim, hingga ketiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tutup Robert.

Sementara, ketiga pelaku mengakui perbuatannya mencuri alat musik gamelan di sanggar wayang kulit milik korban.

“Iya, kami bertiga yang melakukan pencurian itu Pak,” singkat Rian. (kiki)