Tak Terima Kliennya Ditipu, Imam CS Layangkan Somasi

oleh
IMG-20210320-WA0023

Lahat, KRSUMSEL.com – Bertempat dikantor hukum di Jl Kol H.Burlian (samping kantor dinas KB) Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Imam Rustandi SH dan M.Fedri Setiawan SH pada Sabtu (20/03/2021) sekira pukul 10.30 WIB menggelar jumpa Pers.

Tujuan mengundang rekan-rekan media yang ada di Kabupaten Lahat ini, guna untuk melakukan klarifikasi berita atas kliennya yang bernama Ali Salim warga Jl Laskar Nazarudin Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat terkait soal jual beli ruko yang berlokasi di Jl Isau Isau Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat yang telah ditayangkan oleh salah satu media Online.

Dalam pertemuan itu, Imam Rustandi didampingi M.Fedri Setiawan mengatakan, berawal kliennya ditawarkan sebidang tanah berikut masih ada sisa bangunan lama yang terletak di Jl Isau Isau, oleh seorang perantara yang diketahui suruhan pihak dari Arief setelah sebelumnya berfikir dan mempertimbangkan dengan matang, selanjutkan kliennya menghubungi dan mengajukan penawaran kepada pihak Arief.

Imam menjelaskan, setelah negosiasi dan tawar menawar harga akhirnya dicapailah kesepakatan harga dikedua pihak, sehingga kemudian pula terjadilah kesepakatan jual beli. Sehingga, secara otomatis kepemilikan atas tanah dan bangunan yang ada, menjadi sepenuhnya kepemilikan kliennya.

Lantas sambung Imam, kliennya kembali mendapatkan penawaran dari Arief yang mana dirinya menjelaskan bahwa tanah dan bangunan yang ada, yang mana dirinya sempat mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) hingga 2 lantai dan kemudian Arief memintak kliennya menebus atau mengganti jumlah uang yang sudah dikeluarkan Arief, bahkan, kliennya memintak bantu dengan Arief untuk kepengurusan untuk berkas izin bangunan hingga 3 lantai.

“Saat negosiasi, dan menemukan titik terang lalu Arief mengaku bisa mengurusnya. Karena Arief yang notabenenya sendiri merupakan staf dari Dinas Perdagangan Pemkab Lahat, sehingga, kliennya memberikanlah sejumlah dana untuk pembuat izin mendirikan bangunan (IMB) pun selesai, dan keluar izin untuk mendirikan bangunan hingga tiga lantai, meskipun semuanya masih atas nama Arief,” tambah Imam lagi.

Pembangunan ruko itupun berlanjut, akan tetapi, kata M.Ferdi Setiawan, berselang beberapa hari pembangunan terus dikebut, tapi, tak lama Arief menyatakan surat sanggahan dengan dasar tidak ada alasan jelas atas adanya, bahwasannya berkas IMB yang dipegang kliennya salah, bukan 3 lantai melainkan IMB nya hanya 2,5 lantai.

“Padahal sudah jelas keluar IMB klien kami 3 lantai. Mirisnya lagi, saat kami konplontir ke kantor pelayanan perizinan terpadu kabupaten Lahat, sehingga keluar lagi sepucuk surat yang menjelaskan IMB untuk lokasi milik klien kami hanya 2,5 lantai. Lagi lagi kami sayangkan ketika hendak kami koordinasikan baik kepada Arief maupun Dinas Perizinan Lahat keduanya tidak sekalipun menjelaskan secara gamblang,” kata M.Ferdi Setiawan yang lebih dikenal dengan sebutan Acong.

Nah untuk fakta dilapangan, ditegaskan Acong, kondisi izin kliennya kian mengambang atau tidak jelas kemudian muncul salah satu pihak yang dinilainya dari kapasitas dan kedudukannya tidak jelas tersebut, bukan meredam suasana malah memperkeruh keadaan.

“Malah kesan yang kami tangkap disini, ada oknum lain yang bermain dan mendalangi untuk semakin keruh dan sulitnya situasi, berdalil peraturan dan ketetapan Pemerintah, membuat kami patut menduga seolah memiliki kepentingan pribadi dibalik semua kondisi yang ada,” ucapnya.

Dikarenakan telah mendapatkan surat teguran baik dari Dinas Perizinan, Pol-PP Pemkab Lahat, dan DLH Kabupaten Lahat diuraikan Acong, kliennya kembali menunjukkan etikat baik dengan menyambangi satu persatu Dinas ataupun Instansi terkait. Dari sini juga kliennya secara penuh kesadaran dan itikad baik bersedia memperbaiki dan mematuhi aturan jika kliennya telah melanggar aturan.

“Hanya saja kondisi dilapangan, situasi semkain tidak menentu dan seolah hanya kliennya saja telah melakukan pelanggaran dan seolah menjadi sebuah Kejahatan besar. Bagi kami itu sebuah pelanggaran yang pasti ada teguran saksi berikut kemudian petunjuk serta solusi atau kebijakan dari pihak terkait,”

Intinya, diterangkan Acong, disini kliennya merupakan korban, karena sejak awal kliennya telah memposisikan sebagai “Pembeli Yang Beretikat Baik” dan dilokasi bangunan yang ada jelas merupakan hak sepenuhnya bagi kliennya tanpa campur tangan dari pihak manapun, karena kondisinya sudah Jelas.

“Untuk itu, kami mengundang rekan rekan media guna mengklarifikasi atas berita sebelumnya, juga sekaligus sebagai Somasi Pertama bagi semua pihak yang jelas jelas telah merugikan hak dan kepentingan kliennya. Disini juga kami tidak tinggal dian dan siap pasang badan untuk menempuh jalur hukum yang ada,” pungkas M.Fedri Setiawan dengan berapi api. Seraya ditambahkan Imam, kalau benar disangkal Arief kami juga inginkan bukti sedetail mungkin segera hadirkan Arief, tantang Imam.

Sementara, Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lahat (DPMPTSP) Lahat Hery Alkafih SP MM melalui Kabid Pembangunan Pendidikan dan Kesehatan Dinas Perizinan Kabupaten Lahat Marzuki dibincangi mengaku benar, bahwa pihaknya menerima berkas pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung berlantai 3 dari Arief. Namun, setelah dilakukan survei dilapangan Tim Teknis Perizinan, sehingga, diputuskan Gedung hanya bisa dikeluarkan IMB 2,5 lantai.

“Dengan dasar untuk safety demi lingkungan sekitar, sehingga, Tim Tekhnis memutuskan bangunan tersebut hanya 2,5 lantai. Jika akan ditingkat lagi boleh, akan tetapi, urus kembali izin penambahan IMB,” ujar Marzuki.

Bila terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, seperti kebakaran dan gempa, menurut Marzuki, masih memungkinkan bagi penghuni untuk menyelamatkan diri ataupun menghindari peristiwa yang tidak diinginkan tersebut.

“Jadi, itulah kenapa tim tehknis dari Perizinan menggeluarkan IMB 2,5 lantai. Disini juga kami tidak mengetahui jika bangunan itu milik dari Ali Salim, karena yang kita ketahui pengurusan IMB dilakukan oleh Arief langsung,” dalih Marzuki.

(sma)