KKP Akan Mensosialisasikan Regulasi Tentang Penataan Pipa Kabel Bawah Laut

oleh
Screenshot_2021-03-20-10-06-29-55

Jakarta, KRsumsel.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mensosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jaringan Pipa dan / atau Kabel Laut untuk mengatasi masalah tumpang tindih kabel bawah laut. pipa.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan penetapan jaringan pipa bawah laut dan kabel sebagai acuan dalam penyelenggaraan jaringan pipa bawah laut dan / atau kabel kepada stakeholders,” ujar Dirjen Pengelolaan Antariksa Laut KKP Tb. Haeru Rahayu dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu.

Ia menyampaikan, pihaknya akan menggelar Sosialisasi Kepmen KP 14 Tahun 2021 pada Senin (22/3).

Tb Haeru menegaskan, Kepmen KP 14 Tahun 2021 tentang Jaringan Pipa dan / atau Kabel Laut akan sangat membantu dalam proses bisnis pengoperasian pipa dan / atau kabel bawah laut sesuai dengan amanat Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta.

Dalam pengaturannya, operator atau operator jaringan pipa dan / atau kabel bawah laut dapat dengan mudah mengakses informasi koordinat 43 saluran pipa dan 217 saluran kabel yang terdapat pada lampiran Kepmen untuk pengajuan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

“KKPRL sangat penting dalam proses perizinan usaha karena merupakan prasyarat dasar sebelum menyelesaikan pengesahan lingkungan dan perizinan berbasis risiko. Dalam jangka waktu 20 hari sejak pengajuan dokumen tersebut, KKPRL sudah diterima oleh pelaku usaha,” ujarnya.

Untuk memastikan kabel kinerja rel itu Untuk menghindari kemungkinan gangguan akibat kegiatan pelayaran, lanjutnya, setiap kegiatan pipa bawah laut dan peletakan kabel perlu dilaporkan ke Pusdalops TNI AL untuk dimasukkan ke dalam Sea Map yang menjadi pedoman kegiatan pelayaran internasional. dijelaskan Komandan Pusat Hidro-Oseanografi Oseanografi Laksamana Muda TNI-AL Agung Prasetiawan.

Ia juga menjelaskan, untuk pengaturan pipa dan kabel bawah laut, ke depan diperlukan beberapa kegiatan tindak lanjut, antara lain melalui pendataan jaringan pipa dan kabel bawah laut eksisting.

Kemudian, identifikasi jaringan pipa bawah laut dan kabel di dalam dan di luar pipa, serta kebutuhan proses bisnis perizinan terkait pendistribusian kabel bawah laut dan pemasangan pipa bawah laut sesuai dengan ketentuan PP 5 tahun 2021 dan PP 21. Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Pelaksanaan.

“Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi sejak dini tentang Kepmen ini. Sosialisasi di tingkat pusat dengan peserta dari Kementerian / Lembaga, instansi daerah, BUMN, swasta dan pemangku kepentingan lainnya, ”jelasnya.

Ia mengatakan, Sosialisasi Kepmen KP 14 Tahun 2021 akan disaksikan langsung oleh seluruh masyarakat melalui channel Youtube Kementerian Kelautan dan Perikanan.(Anjas)