Dua Pengedar Ganja Dicokok Satresnarkoba Polres Lahat

oleh
IMG-20210320-WA0016

Lahat, KRsumsel.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.

Berbekal LP-A/38/III/2021/Sumsel/Res Lahat tanggal 18 Maret 2021, waktu kejadian pada Kamis sekira pukul 21.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jl Letnan Aliman Kota Baru RT 004 RW 001 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Dua Pengedar Ganja Dicokok Satresnarkoba Polres Lahat

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, didampingi AIPTU Liespono SH membenarkan bahwasannya Tim Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil menangkap dua orang terduga selaku Pengedar Narkotika jenis Ganja.

Kedua tersangka yakni, Amrullah (34) warga Jl Letnan Aliman Kota Baru RT 004 RW 001 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat, dan Billy Andika (26) warga Jl Kol H Burlian Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Selain kedua terduga Tim Satresnarkoba juga mendapatkan sejumlah barang bukti sehingga, dapat menyeret kedua warga ini dijelbloskan kedalam jeruji besi.

Liespono menyampaikan, terungkapnya kedua terduga selaku pengedar Narkotika jenis Ganja ini, usai Tim Satresnarkoba Polres Lahat mendapatkan info dari masyarakat bahwa di TKP tersebut, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Ganja.

Kemudian, sambung PAUR Humas Polres Lahat, Tim Satresnarkoba Polres Lahat melakukan Lidik kelapangan selanjutnya pada Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jl Letnan Aliman Kota Baru Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dilakukan tangkap tangan terhadap Amrullah dalam perkara Narkotika jenis Ganja.

“Saat diamankan terduga Amrullah sedang berada didalam kamar miliknya. Lantas petugas melakukan pemeriksaan, dan menemukan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam merk ORTUSEIGHT, satu buah 1 satu paket sedang dan 7 paket sedang yang disimpan tersangka dibawa bantal yang berada didalam kamar miliknya,” ujar Liespono, Sabtu (20/03/2021)

Akan tetapi, kata Liespono, barang bukti yang ditemukan oleh petugas diakuinya didapatnya dari tersangka Billy. Setelah mendengar pengakuan itu, Tim Satresnarkoba Polres Lahat langsung bergegas melakukan pengembangan sekira jam 22.00 WIB bertempat di Jl Kol H Burlian Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat petugas mengamankan satu orang tersangka Billy Andika.

Dari tangan pelaku Billy Andika Tim Satresnarkoba Polres Lahat mengamankan satu buah Hp Android merk Siomay warna putih, tanpa mengulur waktu lagi, kedua terduga Amrullah dan Billy Andika berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini kedua tersangka sudah diamankan berikut barang bukti (BB) 1 paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja. 7 paket kecil daun kering terbungkus kerta diduga Narkotika jenis Ganja, 1 buah tas warna hitam dengan merk ORTUSEIGHT, 1 unit Hp Android Siomy warna putih, uang tunai Rp.150 ribu, berat brutto Ganja 35,1 gram dari tangka kedua terduga pengedar ini,” pungkas Liespono.

(sma)