Tarif Prostitusi Online di Hotel Cynthiara Alona

oleh
oleh
e4b956d4-db09-48d6-8d88-b5351321057d_43

Jakarta, KRSUMSEL.com – Cynthiara Alona ditetapkan menjadi tersangka karena telah menyediakan tempat untuk prostitusi online. Ia pun kini resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Dalam prostitusi online tersebut, anak di bawah umur telah menjadi korbannya. Mereka memasang tarif Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta untuk melayani pria hidung belang.

“Tarifnya itu Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta. Jadi itu dibagi-bagi. Misal joki Rp 50-100 ribu, hotel berapa, hingga korban berapa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat menggelar konferensi pers di Gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

“Ada yang lebih dari satu hari melayani tamunya,” sambungnya.

Kepada polisi, Cynthiara Alona mengaku pandemi COVID-19 membuat usaha hotelnya tidak berjalan mulus. Ia pun terpaksa harus memutar otak agar biaya operasional bisa tetap berjalan.

“Pertama dia (Cynthiara Alona) menyediakan tempat bahkan mengetahui. Harapannya satu, jumlah yang menginap di situ bisa dipertahankan sama dia. 30 kamar di situ penuh dengan anak-anak,” tutur Yusri Yunus.

“Bahkan si pelaku dan korban tidak usah meninggalkan hotel ini. Dan muncikari dan jokinya yang menawarkan ke pria hidung belang,” pungkasnya.(hnh/mau)

SUMBER