Jakarta, KRsumsel.com – Polda Metro Jaya mengamankan 15 pekerja seks komersial yang masih di bawah umur saat menggerebek Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona pada Selasa (16/3).
“Korbannya 15 orang, semuanya anak-anak di bawah usia rata-rata 14, 15, 16 tahun,” kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Yusri menjelaskan, banyak cara yang digunakan orang munafik untuk menjebak anak di bawah umur menjadi pekerja seks komersial (PSK), antara lain dicari dan ditawari pekerjaan.
“Bagaimana cara merekrut mereka? Ada yang dicari, ada yang ditawari pekerjaan sehingga korban di bawah umur mau melakukannya,” katanya.
Yusri menuturkan, ke-15 anak tersebut telah dititipkan di P2TP2A dan Penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan psikis dan pemulihan trauma ( trauma healing ).
Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3) sekitar pukul 23.30 menggerebek Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, karena diduga menyediakan jasa prostitusi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 43 orang, tetapi hanya tiga orang yang diidentifikasi sebagai tersangka.
Tersangka pertama adalah Cynthiara sendiri atas perannya sebagai pemilik hotel dan mengetahui praktik prostitusi di hotel tersebut.
Sedangkan tersangka kedua adalah DA yang berperan sebagai mucikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui praktik prostitusi.
Ketiga tersangka telah resmi ditahan oleh Polri untuk meminta pertanggungjawaban mereka.
Para tersangka terjebak berlapis-lapis, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 88 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Anjas)