Cikarang, KRsumsel.com – Kementerian Perhubungan memotong sasis belakang truk yang diketahui memiliki beban dan dimensi berlebih atau dikenal dengan over dimensional over load (ODOL) di Cikarang pada Jumat sebagai bagian dari upaya. menyukseskan program “Zero ODOL Indonesia 2023”.
“Ini sebagai bentuk tindakan kami terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saat itu kami menemukan kendaraan tersebut melintasi Jambi dan kemudian kami bertindak,” ujar Kepala BPTD V Jambi Bahar Latief di lokasi kejadian. aksi di Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Tindakan tegas ini dilakukan Badan Pengelola Transportasi Darat di dua wilayah langsung, yakni wilayah V Jambi dan wilayah IX Jawa Barat. Awalnya, truk merek Hino 500 diketahui pertama kali melanggar syarat kapasitas saat melewati wilayah Jambi.
Kemudian karena kendaraan polisi nomor tersebut berasal dari Bekasi, maka penindakan selanjutnya dilakukan di Jawa Barat. Menurut Bahar, setidaknya truk hijau ini melakukan dua pelanggaran. Pertama, beban yang diangkut truk melebihi kapasitasnya.
“Saat itu truk ini sedang mengirimkan barang berisi perlengkapan bayi ke Pekanbaru. Karena melanggar kapasitas, kami bertindak, kami tidak boleh melanjutkan perjalanan dan barang dialihkan,” ujarnya.
Pelanggaran kedua adalah dimensi truk melebihi persyaratan. Berdasarkan buku uji berkala, truk tersebut memiliki panjang 10,7 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 3,4 meter, namun setelah diukur, panjang sebenarnya mencapai 12,1 meter, lebar 2,57 meter, dan tinggi. dari 3,6 meter.
Kendaraan tersebut diamankan saat melintasi Jembatan Timbang Jambi-Merlung pada 1 Maret 2021. “Lalu kami lakukan aksi. Dan karena kendaraannya dari wilayah Bekasi, kami koordinasi dengan BPTD IX Jabar. Jadi sekarang sudah normal, potong normal kembali,” ujarnya.
Bahar mengatakan hingga saat ini, pihaknya terus melakukan berbagai upaya penertiban kendaraan yang melanggar ketentuan, baik yang melebihi muatan maupun dimensi.
“Prinsipnya kami menegakkan aturan yang berlaku bahwa kendaraan di jalan raya tidak boleh berubah bentuk atau sasis. Ini juga bagian dari komitmen kami untuk ‘Zero ODOL in 2023’,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPTD IX Jabar Denny mengatakan tindakan ini tidak hanya berhenti hingga normalisasi. Selanjutnya pihaknya akan menindaklanjuti para binaragawan.
“Untuk pemilik truk ini sudah siap kami periksa semua kendaraan yang dimilikinya dan akan kami lakukan. Begitu juga untuk operator bodywork lainnya akan kami lakukan dengan berbagai upaya,” ujarnya.
Denny mengatakan, tindakan tersebut tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang merugikan masyarakat umum.
“Kalau tidak memungut biaya khan akan membahayakan pengendara dan masyarakat umum, kecelakaan bisa saja terjadi. Kerugian lain seperti jalan menjadi rusak sehingga tidak nyaman lagi dilalui masyarakat. Karena itulah aksi ini sudah berlangsung selama dua tahun dan terus konsisten kita lakukan. lakukan, “katanya.(Anjas)