Ogan Ilir, KRsumsel.com – Penyidikan kasus korupsi proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Indralaya Utara, telah rampung dan Polres Oi menetapkan tiga tersangka.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, kasus proyek jembatan tahun anggaran 2017 tersebut melibatkan tiga orang tersangka.
“Kasus ini P-21 atau penyidikannya lengkap,” ujar Yusantiyo yang juga didampingi Kepala Kejari Ogan Ilir, Marten Tandi di Indralaya, Jumat (19/3).
Adapun ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir berinisial AM.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berinisial SA yang saat ini merupakan Kepala Disnakertrans Ogan Ilir dan satu tersangka lainnya yakni kontraktor proyek berinisial CR.
“Ketiga tersangka beserta berkas penyidikannya kami serahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut,” kata Yusantiyo.
Dijelaskan, sumber dana proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 6,9 miliar, sementara total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 2,9 miliar.
“Sementara dari BPK mengatakan bahwa ada kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp 250 juta,” tambah Kapolres.
Akibat korupsi tersebut, kata Yusantiyo, diduga ada kekurangan volume pada konstruksi jembatan.
Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir juga membawa barang bukti berupa dokumen proyek jembatan tersebut.
Sementara Kepala Kejari Ogan Ilir, Marten Tandi mengungkapkan, ketiga tersangka saat ini belum ditahan karena Kejari sedang meneliti alat dan barang bukti korupsi.
“Biarlah proses penegakan hukum berjalan dan mengungkap fakta-fakta kasus ini,” ujar Kejari Oi singkat.(rul)