Demi Membeli Sabu, Endro Nekat Curi Motor Tetangganya Sendiri

oleh
IMG_20210319_161819

MUBA, KRSUMSEL.com – Unit Reskrim Polsek Keluang alias Sigarang berhasil menciduk pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) bernama Endra Wibawa alias Endro (27) pada, Kamis (17/03/2021).

Residivis ini nekat melakukan pencurian di rumah korban Purwahyudi (41) Warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Keluang pada, Sabtu (06/03/2021).

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Adrian, SIK kepada awak media, Jumat (19/03/2021) mengatakan. Dari pengakuan, tersangka ini melakukan pencurian itu untuk membeli kebutuhannya.

“Tersangka Endro beraksi mencuri ketika sepeda motor korban dalam keadaan terparkir, ” ujar Dwi.

Dikatakan Dwi, saat ini kita berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tahun 2011 dengan Nopol BG hasil curian dari tangan tersangka.

“Untuk Barang buktinya sudah di amankan, ” jelas Dwi.

Sementara dari hasil interogasi. Endro mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang merupakan tetangganya sendiri.

Serta hasil jual sepeda motor curian tersebut seharga Rp. 2.000.000,-. Ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli Sabu.

Selanjutnya pelaku Dan barang bukti di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pasal nya kita kenakan Pasal 363ayat(2) KUHPidana, ” tandasnya.(AS/RIL)