Abaikan Ketetapan Pengadilan,Pihak Leasing Tidak Mau Mengembalikan Mobil Milik Konsumen

oleh
IMG-20210319-WA0027

PALEMBANG, KRsumsel.com –  KRSumsel.com – Tak terima atas perlakuan salah satu leasing dikota palembang yakni PT ASF yang telah menguasi satu unit mobil Cayla Putih BG 1775 OE milik Mira Yeni (33). Dimana atas keputusan hakim pada 13 Januari 2021 pihak lesing harus mengembalikan mobil  tersebut kepadanya .

Namun dengan keputusan hakim tersebut, pihak lesing meminta batas waktu sampai dengan 23 Februari 2021, namun sampai dengan batas waktu tersebut pihak lesing belum juga mengembalikan mobil tersebut.

Atas ingkar janjinya dari pihak leasing, tersebut Mira Yeni mendatangi Yayasan Bantuan Hukum Posko Pengaduan Korban Leasing Nusantara Indonesia.

” Ya benar kita menerima klien korban dari salah satu lesing dikota palembang yakni PT ASF, diketahui klien kami berdasarkan amar putusan hakim pengadilan negeri palembang, klien kami memenangkan gugatan menyatakan objek sengketa berupa satu mobil toyota Cayla adalah sah milik klien kami” Ujar Tabrani SH, Jumat (19/3/2021).

Namun lanjut Tabrani, pihak lesing tidak juga mengembalikan mobil klien kami”tuturnya.

“Kami yakin bahwa mobil tersebut sudah tidak ada lagi atau sudah dilelang, kami pun sudah memberikan somasi namun tidak ada jawaban,” ucap Tabrani.

Dengan tidak ada jawaban somasi dari kami, klien kami memutuskan membuat laporan kepolisian di Polrestabes Palembang agar permasalahan ini dapat ditangani secara hukum.

” Klien saya berharap agar pihak lesing PT ASF segera mengembalikan objek sengketa tersebut, karena permasalahan ini sudah kami laporka ke pihak ke polisian,” tutup Tabrani.

Sementara ditempat yang sama, Mira Yeni selaku korban, memintak kepada pihak kepolisian agar perkara ini dapat diselesaikan, ujarnya.

” Saya minta keadilan, tolong mobil saya segera dikembalikan kepada saya,” harap warga Jalan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Kota palembang ini.

Sementara itu, Direktur Posko Bantuan Hukum Korban Lesing Nusantara Indonesia, Frand Sedo SH mengimbau kepada masyarakat kota palembang khususnya Sumsel, bila mana menjadi korban dari pihak lesing yang menarik kendaraan dijalan jangan langsung diserakan.

“Ya jangan langsung diserakan kendaraan, tanya dulu identitasnya seperti surat tugas, surat sertifikat propesi dan pidusianya, katakan pihak lesing tidak bisa menarik kendaraan tanpa ada proses pengajuan ketetapan dari pengadilan, karena konsumen di lindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen,” tegas Frand Sedo SH. (Kiki)