Seorang Buronan Sembilan Tahun Ditangkap di Sleman

oleh
Screenshot_2021-03-18-10-56-58-84

Ambon, KRsumsel.com – Muhammad Latuconsina alias Jon (69), terpidana korupsi dana pengadaan peralatan laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada anggaran 2009, akhirnya ditangkap oleh Tim Penangkapan Kejaksaan Agung RI. setelah bersembunyi selama sembilan tahun.

Berdasarkan rilis yang kami terima dari Kapuspen Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Latuconsina diculik di Jalan Merpati 86 E Condong Catur, Sleman, Yogyakarta pada Rabu (17/3) sekitar pukul 12.50 WIB, kata Kasi Penkum dan Humas. Kapuspen Kejagung di Ambon, Kamis, dari Kejaksaan Tinggi (kebenaran) Maluku.

Puspen Hukum Kejagung RI menjelaskan, penangkapan Latuconsina dilakukan di bawah koordinasi Tim Tabur Kejagung dengan Kejati Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Latuconsina merupakan Direktur CV Pelory Karyatama sebagai pelaksana kegiatan proyek pengadaan alat laboratorium pengawetan.

Tindak pidana tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp616 juta lebih berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku pada tanggal 10 Agustus 2010.

Ia ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2122 K /PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012 yang memvonisnya selama empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

Kemudian, jaksa telah tiga kali menyurati yang bersangkutan untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya, namun melarikan diri sejak 2012.

Surat panggilan tersebut dikirim ke alamat Muhammad Latuconsina di Jalan Air Mata Cina RT / 01 RW 02 Kecamatan Urimesing, Kabupaten Nusaniwe (Kota Ambon), Provinsi Maluku.

Samy menambahkan, pasca penangkapan buron sembilan tahun itu, belum diketahui apakah orang tersebut akan dieksekusi di Kota Ambon untuk menjalani hukumannya atau tidak, karena jaksa masih mempertimbangkannya.(Anjas)