Jakarta, KRSUMSEL.com – Model Cynthiara Alona, kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penggerebekan di hotel miliknya kawasan Kota Tangerang pada Selasa, 16 Maret 2021 malam.
Perempuan yang akrab disapa Alona itu, disebut tak ada di tempat saat saat penggerebekan berlangsung. Melalui kuasa hukumnya, Agustinus Nahak menegaskan, Cynthia Alona langsung diminta untuk menyambangi Polda Metro Jaya usai penggerebekan.
Saat itu, Cynthiara Alona langsung hadir untuk dimintai keterangan. Setelah itu model 35 tahun ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Klarifikasi adalah Cynthiara nggak ada di TKP, yang ada beberapa orang puluhan orang ditangkap dan dibawa ke Polda,” lanjutnya.
Saat penggerebekan, Cynthiara Alona langsung mendapat kabar dari karyawannya. Alona diminta hadir ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangannya.
“Saat itu karyawan telepon Cynthiara. Terus Cynthiara pemeriksaan ke Polda dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Agustinus.
Lebih lanjut, Agustinus tak mengetahui alasan mengenai status Alona yang saat ini dinyatakan sebagai tersangka. Ia masih akan mencari tahu penyebab kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat kejadian dia tidak berada di hotel, dia di BSD, kenapa ditangkapnya tidak tau. Nanti setelah kita ketemu dengan penyidik,” jelasnya.
Untuk pasal yang disangkakan pada Alona, hingga saat ini belum bisa dipastikan. Agustinus hingga saat ini masih mencari tahu kejelasan pihak penyidik menetapkan Alona jadi tersangka.
“(Pasal) nah ini saat ini kami juga belum bertemu. Alona tidak ada di TKP saat penggerebekan,” tutupnya.(*)