Team Kuasa Hukum RSMP Layangkan Kasasi Menolak Mengeluarkan Uang Makan untuk Dua Dokter yang Dipecat

oleh
IMG-20210317-WA0028

PALEMBANG,KRSumsel.com – Sidang gugatan dua Tenaga Kesehatan (Nakes) yang dipecat sepihak oleh manajemen Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), yang dikabulkan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI)  Pengadilan Negeri Palembang,pada Selasa (16/3/2021).

Kedua tenaga medis tersebut, dr Ferianto selaku Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSMP, dan dr Furi Sulistyowati selaku penggugat.

Dalam perisadangan dengan agenda pembacaan putusan ini, majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, menyatakan bahwa Surat Pemberhentian Ketiga (SP3) yang dikeluarkan pihak manajemen RSMP tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Maka, meminta pihak Yayasan RSMP selaku tergugat untuk segera mencabut SP3 tersebut.

Selain itu, majelis hakim memutuskan agar pihak tergugat membayarkan uang kekurangan lauk pauk pada tergugat selama tiga bulan terhitung sejak Juli hingga September 2020 sebesar Rp.990 ribu.

Keputusan hakim tersebut, langsung ditanggapi team kuasa hukum Rumah Sakit Muhammadiyah kantor hukum ZAR  yang diketuai oleh Zulfikar Sh, Mardiansyah Sh, dan Zulian Sh, Rabu (17/3/2021).

Menanggapi hasil keputusan majelis hakim, dimana pihak rumah sakit muhammadiyah harus membayar uang  makan, pihak rumah sakit menolak” ujarnya.

” Ya kita menolak, dengan cara  melakukan kasasi dengan melengkapi bukti-bukti berkas yang baru,”jelasa Zulfikar.

Dimana salah satu yang kita tolak keras mengenai uang makan, dimana mereka menuntun uang makan untuk dibayar sedangkan mereka tidak bekerja.

” Dalam peraturan, uang makan yang kita bayar untuk orang yang bekerja, bukan orang yang tidak melaksanakan pekerjaan” jelasnya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Mardiansyah SH, bahwa pihak rumah sakit mengeluarkan uang makan atau uang kehadiran sesuai dengan ke hadir untuk melakukan tugas.

“Mereka ini  tidak bekerja, jadi mana mungkin pihak rumah sakit akan mengeluarkan uang makan, itu salah satunya dasar pihak rumah sakit  menolak keputusan hakim dengan melayang kan kasasi” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, dua Tenaga Kesehatan (Nakes) yang dipecat sepihak oleh manajemen Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), dikabulkan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Kedua tenaga medis tersebut, dr Ferianto selaku Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSMP, dan dr Furi Sulistyowati selaku penggugat.

Dalam perisadangan dengan agenda pembacaan putusan ini, majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, menyatakan bahwa Surat Pemberhentian Ketiga (SP3) yang dikeluarkan pihak manajemen RSMP tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Maka, meminta pihak Yayasan RSMP selaku tergugat untuk segera mencabut SP3 tersebut.

Selain itu, majelis hakim memutuskan agar pihak tergugat membayarkan uang kekurangan lauk pauk pada tergugat selama tiga bulan terhitung sejak Juli hingga September 2020 sebesar Rp.990 ribu.

Atas putusan tersebut kedua belah pihak yang berperkara, oleh majelis hakim diberikan waktu selama 7 hari ke depan guna mengambil sikap menerima atau pikir-pikir untuk mengajukan kasasi.(Kiki)