PALEMBANG,KRSumsel.com – Kasus perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dialami GT dan ME, yang berprosesi sebagai notaris di kota Palembang, memasuki babak baru.
Dimana suami istri ini diketahui saling membuat lapor polisi (Splet-red) dalam perkara kekerasan dalam rumah tanggah.
Dimana pada sidang awal ME di putus oleh majelis hakim dengan hukuman 1 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang diketuai hakim Abu Hanifah SH MH.
Berdasarkan keterangan Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH, untuk berkas GT yang tidak lain merupakan istri dari Terpidana ME telah masuk tahap dua.
“Berkas GT saat ini sudah dinyatakan lengkap (P21). Secepatnya berkas tersebut akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” ujar nya, Rabu (17/3/2021).
Agung juga menjelaskan jika GT, dijadikan tahanan kota, dengan dasar pertimbangan, GT memiliki anak-anak yang berusia dibawah 5 tahun.
“Ya walupun tahanan kota proses hukumnya tetap berjalan,sesui dengan pasal yang dikenakan yakni Pasal 44 ayat 1 atau pasal 44 ayat 4 tentang KDRT,” singkat Agung.(Kiki)