MUBA, KRSUMSEL.com – Sat Res Narkoba Polres Muba membekuk tiga pengedar sabu. Ialah Amiril (39), Yudha Media (42) dan Musbairi (45) Pada Rabu, (10/02/2021) Sore.
Amiril ditangkap dikawasan Perumahan Pt. Indofood Dusun V Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
“Selain pelaku, barang bukti Narkoba juga kita amankan, ” Ungkap Kasat Narkoba Polres Muba AKP Jonroni, SH, mewakili Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK kepada awak media, Rabu (17/03/2021).
Dijelaskan Jonroni, petugas kita mendapat informasi dari warga masyarakat perihal peredaran narkotika.
“Kita langsung lakukan penyelidikan, setelah tahu posisinya kemudian kita grebek, ” beber Jonroni.
Sebelumnya, warga Dusun I Desa Rantau Keroya Kecamatan, Lais, Kabupaten Muba terlebih dahulu di tangkap Sat Res narkoba, dengan barang bukti narkoba jenis sabu hasil penggeledahan sebanyak 28 (Dua Puluh Delapan) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bruto 11,16 (Sebelas koma Enam Belas) Gram, 4 (Empat) Buah Plastik Klip Bening yang disimpan didalam saku celana Dan 1 (satu) bilah sajam yang diselipkan dipinggang pelaku Pengedar.
Tidak sampai disitu, saat penyisiran sampai ke rumah kosong yang bersebelahan Polisi juga mendapatkan dua orang pelaku Yudha Dan Musbairi saat hendak pesta Sabu. Disitu Polisi juga menemukan 2 (Dua) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bruto 0,28 (Nol Koma Dua Puluh Delapan) Gram, 1 (Satu) Buah Pirek Kaca Yang diduga Berisikan Sisa Zat Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Bruto 1,20 (Satu Koma dua Puluh) Gram Dan satu Pucuk Senpi Rakitan laras pendek berikut 1 satu Butir Amunisi serta pisau. Keduanya merupakan warga Desa Mangsang Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin.
Sementara dari pengakuan keduanya, barang haram itu dibeli dari tersangka Amiril.
“Akibat perbuatan ketiganya dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 tahun 1951 Dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api tanpa hak Dan pasal 363 ayat.1 ke 3 dan 4 Kuhp, ” pungkasnya. (AS/RIL)