Jakarta, KRsumsel.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual, Selasa.
“Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Tapi tergantung kesiapan JPU, karena sidang pertama ini berlangsung secara virtual,” kata Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, dikutip dari situs resmi JPU. PN Jakarta Timur, Selasa pagi.
Rizieq Shihab terlibat dalam tiga kasus, di antaranya dugaan pelanggaran karantina kesehatan pada pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lainnya, yakni Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri. Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.
Mereka disangka Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut, dugaan penghambatan pengendalian epidemi terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 bersama dua terdakwa lainnya yakni dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).
Ketiganya disangka Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ketentuan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP; Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Dugaan terakhir pelanggaran tata tertib kesehatan saat peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020. Rizieq yang merupakan satu-satunya tergugat diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
PN Jakarta Timur juga telah menunjuk dua tim Majelis Hakim yang akan mengadili Rizieq Shihab dan tujuh terdakwa lainnya dengan enam berkas perkara.
Susunan Majelis Hakim untuk kasus dugaan Tindak Pidana Karantina Kesehatan di Petamburan dengan nomor perkara 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab dan nomor 222 untuk lima terdakwa lainnya akan dipimpin oleh Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin. Ketiganya juga akan mengadili kasus nomor 226 atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor dengan terdakwa tunggal Rizieq Shihab.
Sementara itu, susunan majelis hakim perkara nomor 223, 224, dan 225 terdakwa Rizieq Shihab serta dua lainnya terkait hasil tes wipe di RS UMMI Bogor akan dipimpin oleh Khadwanto, Mu’arif dan Suryaman.
Sebanyak 658 personel polisi dikerahkan untuk mengamankan peresmian persidangan Rizieq Shihab.(Anjas)