Makassar, KRsumsel.com – Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang percepatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang diteken pada Tanggal 16 Maret 2021.
“Edaran ini untuk bupati/wali kota serta segenap pimpinan instansi vertikal se Sulsel guna mempercepat pencapaian target pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Andi Sudirman di Makassar, Selasa.
SE tersebut dikeluarkan untuk menyukseskan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 tahap kedua yang menyasar kelompok lansia dan pelayan publik. Program ini telah dimulai sejak awal Maret 2021.
Bagi pelayanan publik dan lansia, menurut dia, perlu dilakukan percepatan pemberian vaksinasi massal di setiap kabupaten/kota di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada SE tersebut, terdapat tujuh poin yang termaktub, di antaranya percepatan vaksinasi massal dilaksanakan di kabupaten/kota di Sulsel, mulai 18 Maret 2021 hingga selesai.
Percepatan vaksinasi massal tersebut diberikan kepada guru/dosen, lansia, TNI, Polri, DPRD, pejabat daerah, pedagang pasar, pariwisata, sopir, ojek, taksi dan petugas pelayanan publik lainnya.
Selain itu, melalui edaran tersebut gubernur juga meminta agar sosialisasi Vaksinasi COVID-19 lebih massif dilakukan, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan serta berupaya membuat inovasi layanan vaksinasi.
“Mari dukung upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona. Ayo, kita lakukan vaksin,” kata dia.
Vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu langkah untuk menekan penyebaran virus corona jenis baru. Andi Sudirman Sulaiman juga memastikan bahwa dirinya telah lengkap menerima vaksin COVID-19 dua kali suntikan.(Anjas)