MUARA ENIM, KRSumsel.com – Mengaku kurangnya penghasilan guna mencukupi kebutuhan sehari hari, Sabtudin (45) warga Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, nekat membuat senjata api.
Diakuinya, untuk satu pucuk senjata api mata satu (laras panjang) pelaku biasa menjual seharga Rp 500 ribu. Sedangkan, untuk yang mata enam (pistol) dirinya menjual seharga Rp 2,5 juta.
Dari pengakuan pelaku juga, keahlian membuat senjata dioerolehnya secara otodidak. Dengan bermodalkan senjata mainan yang dijadikan contoh, pelaku memproduksi senjata berdasarkan pesanan dari pelanggan. Sementara, senjata laras panjang, pelaku hanya memodifikasi senjata yang sudah jadi atau hanya merakit seadanya.
Selain senjata api, pelaku juga membuat proyektil peluru yang juga nanti digunakan oleh pelanggan. Untuk peluru, pelaku mengaku bahan baku seperti slongsing peluru serta amunisi dibawa oleh para pelanggannya.
“Bahan bahan aku dapet dari pelanggan. Jadi kalau pelanggan nak mintak buatke, mereka bawak bahannye,” ujar pelaku saat diwawancarai, Selasa (16/3/2021).
Diakuinya, dirinya nekat membuat senjata api karena penghasilannya sebagai buruh sadap karet tidak mencukupi kebutuhannya.
“Aku ne mantang balam uong. Seminggu kadang cuma dapet Rp 400 ribu. Itupun bebagi due dengan yang punyo kebun,” ujarnya seraya mengatakan dirinya menyesal atas perbuatannya dan mengetahui bahwa perbuatannya ini melanggar hukum.
Untuk satu unit senjata api rakitan, Sabtudin menjelaskan, dirimya membutuhkan waktu satu bulan setiap pesanan. Tetapi jika bahannya belum lengkap, kadang lebih dari satu bulan mengerjakan pembuatan senjata api rakitan ini.
Sedangkan, Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Satya mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya saat sedang memproduksi senjata api. Dari lokasi petugas mengamankan peralatan pembuatan senjata api seperti, mesin las, gerinda, kayu balok, selongsong peluru, dan perlengkapan lainnya.
Dijelaskan Satya, Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi menjadi lokasi produksi senjata api. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, setelah 14 hari melakukan pengintaian, petugas mengamankan pelaku di rumahnya pada 10 Maret 2021 lalu.
“Ini juga merupakan bagian dari operasi pekat musi. Salah satunya adalah kepemilikan senjata api. Selain pelaku Sabtudin, kita juga sudah memgamankan pelaku lainnya atas kepemilikan senjata api, dan kita sedang melakukan pengembangan. Pelaku kitavkenalan pasal 1 ayat 1 UU darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya.(ndi)