Bandung, KRSUMSEL.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Polri mencabut pemberian izin pelaksanaan Piala Menpora 2021. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, pandemi COVID-19 tak bisa dipandang sebelah mata.
“Kapolri seharusnya tidak memberi izin pelaksanaan Piala Menpora. Sebab status COVID-19 sebagai bencana nasional belum dicabut pemerintah. Sehingga, kedaruratan kesehatan masih tetap berlaku kendati saat ini COVID-19 sudah menurun,” tutur Neta dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/3/2021).
Neta mengatakan, dasar tak dikeluarkannya izin tersebut adalah penetapan status bencana nasional oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional. Keppres itu diteken pada 13 April 2020 dan masih berlaku hingga saat ini.
“Jika status COVID-19 sudah benar benar menurun, sebaiknya pemerintah mengizinkan para siswa kembali bersekolah. Kembali bersekolah lebih penting ketimbang Piala Menpora,” kata Neta.
“Melihat pandemi COVID-19 masih sangat mencemaskan sudah saatnya para kepala daerah, baik bupati maupun gubernur yang wilayahnya ketempatan Piala Menpora, segera melarang event itu. Sebab, event itu akan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya,” kata Neta melanjutkan.
Menurutnya janggal jika COVID-19 masih menyebar dan status bencana nasional masih berlaku, tapi Kapolri memberikan izin pelaksanaan sepakbola Piala Menpora 2021 yang berlangsung dari 21 Maret hingga 25 April mendatang.
“Padahal, peraturan terbaru dari pemerintah, yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19, justru diperpanjang dan diperluas,” kata Neta.
Ia pun melihat PPKM yang ditetapkan pemerintah diperluas, tak hanya di Pulau Jawa dan Bali. Saat ini, PPKM juga berlaku di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
“Sehingga menjadi aneh, kalau Kapolri memberikan izin adanya kerumunan massa dari atlet, pelatih, official tim dan masyarakat. Hal ini sangatlah bertolak belakang dengan program pemerintah yang sedang dijalankan untuk melawan COVID-19,” tuturnya.
Dalam pengamatan IPW, kebijakan Kapolri memberikan izin Piala Menpora bukan saja bertentangan dengan instruksi Mendagri, tapi juga telah melanggar aturan yang ada yaitu Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Inpres tersebut Kapolri diperintahkan untuk: a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat; b. bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Disamping huruf c, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19; dan d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Sementara dalam amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah jelas. Dimana pada Pasal 9 ayat 1 menyebutkan, “Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraaan kekarantinaan kesehatan”. Bahkan di pasal ini ada pidananya bagi yang melanggar. Pidana bagi pelanggar itu disebutkan dalam Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 yakni Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 juga sudah mengatur langkah-langkah untuk mencegah potensi penularan COVID-19 dalam pelaksanaan kegiatan keolahragaan.
“Sepakbola yang dimainkan oleh lebih dari lima orang dan bukan keluarga sendiri resiko terpapar COVID-19 sangat tinggi. Sehingga sangatlah wajar kalau Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak setuju pemberian ijin pertandingan sepakbola Piala Menpora,” ujar Neta.
Untuk itu, Polri selaku penegak hukum seharusnya melaksanakan peraturan perundangan tersebut ketika ada kerumunan massa yang dihadirkan oleh seseorang atau lembaga.
“Seperti, saat Polri memproses Wakil Ketua DPRD Tegal dan juga Habib Rizieq. Jangan sampai hanya untuk mengamankan Piala Menpora, seolah-olah Kapolri mengabaikan peraturan perundangan dan ketentuan yang ada,” pungkasnya.(yum/aff)