57 Tersangka Narkoba Ditangkap Dit Resnarkoba dan Polres Jajaran Polda Sumsel

oleh
IMG-20210315-WA0013

PAlEMBANG,KRSUMSEL.com – Pada Minggu Ke 2 Maret 2021 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran menangkap 57 tersangka kasus narkoba dengan 42 Laporan Polisi demikian Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM mengatakan ketika diruang kerjanya Senin (15/03/2021).

Dari 57 tersangka sebanyak 45 tersangka merupakan pengedar narkoba, sedangkan 12 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 309,98 gram, ganja 52,0 gram dan pil ekstasi sebanyak 29 butir.

Dijelaskan Supriadi, dari segi banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Ditresnarkoba Polda Sumsel 2 Lp dengan 2 Tsk ,Polrestabes Palembang 6 Lp dengan 7 Tsk ,Polres Banyuasin 1 Lp dengan 2 Tsk,Polres Muba 3 Lp.dengan 4 Tsk, sedangkan Polres Ogan Ilir,Polres Ogan Komering Ilir,Polres Lahat,Polres Ogan komring Ulu,masing masing Polres 1 lp dan 1 Tsk , sedangkan Polres Prabumulih,Polres Musi Rawas,dan Polres Musirawas Utara,masing masing Polres tersebut 2 Lp dengan 4 Tsk,sedangkan Polres Pagar Alam 4 lp.dengan 6 Tsk ujar Kombes pol Supriadi MM, selanjutnya Polres Muara Enim ,Polres Lubuk Linggau masing masing Polres 2 Lp dengan 2 Tsk,sedangkan Polres Okus dengan 5 lp.dengan 5 Tsk,Polres Okut 3 lp.dengan 4 Tsk sedangkan Polres empat lawang 1 lp dengan 2 Tsk,dan Polres Pali dengan dengan 3 lp dengan 5 Tsk ,Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol DrsSupriadi ,MM dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.177 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tutupnya.(****)