Satu Dari Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Korban Ismail Diringkus Polisi

oleh
IMG_20210314_155808

PALEMBANG,KRSumsel – Dua pekan kabur, satu dari dua pelaku pembacokan terhadap M Ismail (51), warga Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Karang Sari, Kelurahan 36, Kecamatan Gandus Palembang, berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Gandus.

Tersangka adalah Rangga Saputra (29),yang taklain adalah tetangga korban. Tersangka diamankan tak jauh dari rumahnya, Sabtu (13/3/2021) malam.

“Benar, kita berhasil menangkap satu pelaku pengeroyokan.Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Gandus, AKP Paolin, Minggu (14/3/2021).

Aksi pengeroyokan disertai pembacokan ini terjadi pada Minggu 28 Februari 2021, sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Lettu Karim Kadir tepatnya depan Perumahan Jasamusi Kecamatan Gandus.

Berawal ketika pelapor atas nama Diko Ismaulana (21), hendak membeli gas isi ulang 3kg di warung Ripin. Lalu bertanya kepada tersangka Rangga, tapi dijawab dengan nada keras sehingga keduanya sempat cekcok mulut dan berkelahi dengan tangan kosong.

“Setelah itu, pelapor pulang ke rumah dan memberitahu kepada korban Ismail. Lantas korban bersama pelapor mendatangi tersangka di dekat warung Ripin,” kata Polin.

Saat itu, korban langsung memukul Ripin, lalu lari ke arah lapangan dan dikejar oleh tersangka Rangga bersama Zainal, sambil keduanya membawa parang masing-masing.

“Setelah di lapangan tersangka Rangga membacokkan parang dan mengenai tangan kanan korban hingga hampir putus. Lalu tersangka Zainal juga ikut membacok korban, setelah itu keduanya langsung melarikan diri,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di lengan kanan hingga nyaris putus, luka sayat di dada, dan luka bacok di tangan kiri.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama atau Pengeroyokan. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tungkasnya .(Kiki)