Pemrov Riau Dorong Pemajuan Kebudayaan

oleh
Screenshot_2021-03-14-18-29-30-68

Pekanbaru, KRsumsel.com – Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Riau berupaya mendorong pemajuan kebudayaan di “Bumi Lancang Kuning” ini guna melindungi identitas kolektif atau jati diri daerah dan bangsa.

“Salah satu upaya tersebut adalah dengan terus menggiatkan kerja sama dari sejumlah perguruan tinggi di Riau seperti Universitas Lancang Kuning, Riau, yakni Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Lancang Kuning (FIB Unilak),” kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Raja Yoserizal Zen, dalam keterangannya di Pekanbaru, Minggu.

Dia mengatakan kerja sama sebagai bagian dari upaya implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan pemerintah sebagai acuan legal formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia.

Ia menyebutkan undang-undang tersebut memuat 10 objek utama pemajuan budaya, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

“Dari 10 objek tersebut, selama ini telah dihimpun dan dilakukan oleh FIB Unilak, berdasarkan kajian dan eksekusi lapangan, dan Pemrov Riau terbantu atas kajian FIB Unilak dalam pengusulan Warisan Budaya Tak Benda setiap tahun,” kata Yose.

Oleh karena itu, ia berharap kerja sama ini meningkatkan kemajuan kebudayaan Melayu Riau. Peran serta Dinas Kebudayaan di kabupaten/kota juga diharapkan melalui mahasiswa tempatan yang berkuliah di FIB Unilak dalam menyusun tugas akhir.

“Dinas Kebudayaan di kabupaten/kota dalam lingkup Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) tidak perlu kesulitan mencari bahan kajian pengusulan WBTb tiap tahun. Silakan fasilitasi mahasiswa dari daerah asal masing-masing yang berkuliah di FIB Unilak dalam menyusun skripsi, berikutnya jumpai mereka dengan maestro-maestro di daerah dan skripsi mereka dapat diinventarisasi oleh dinas kabupaten/ kota dan diusulkan setiap tahun,” katanya.

Dekan FIB Unilak M. Kafrawi menjelaskan FIB Unilak fakultas budaya satu-satunya di Riau.

Sebagai instansi pendidikan di bidang budaya, kata dia, sudah menjadi tanggung jawab fakultas yang memiliki empat prodi tersebut untuk pemajuan kebudayaan.

“Perhatian pemerintah terhadap kebudayaan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2017 dan mewujudkannya perlu peran serta berbagai instansi dan kalangan, termasuk FIB Unilak sebagai fakultas budaya satu-satunya di Riau,” ujar dia.

Ia menambahkan salah satu bentuk perhatian terhadap pemajuan kebudayaan adalah tentang penetapan Warisan Budaya Tak Benda setiap tahunnya. Dalam pengusulan WBTb tersebut memerlukan bahan-bahan kajian.

“FIB Unilak siap menghimpun bahan-bahan kajian budaya dari mahasiswa dan dosen,” kata Kafrawi. (Anjas)