Tim Tabur Keagung Menangkap Buronan Kasus Pidana Dari NTT

oleh
Screenshot_2021-03-13-10-47-11-56

Kupang, KRsumsel.com – Tim Pemeriksa Kejagung bersama Tim Pemeriksa Kejati NTT menangkap Dominggus N Lokollo (49), terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak 2020.

ketua Kejaksaan NTT Yulianto yang diwakili Kepala Bidang Penerangan dan Humas Kejaksaan Hukum NTT Abdul Hakim mengatakan, di Kupang, Sabtu, tim unggulan menangkap terpidana Dominggus N Lokollo, di Jakarta, Jumat.

Katanya, Dominggus N Lokollo ditangkap menabur di tim ini Hosanna. Rumah Sakit Medica Jalan Utama IIE, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

“Terdakwa buron dari Pengadilan Tinggi NTT sejak 2020,” ucapnya lagi.

Abdul Hakim menjelaskan, Dominggus, warga Rawamangun, Polagadung, Jakarta Timur, divonis satu tahun penjara karena tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2483 K / Pid.Sus / 2020 tanggal 13 Oktober 2020, terpidana Dominggus N Lokollo dinyatakan bersalah secara hukum karena melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam rumah tangganya, dan telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Menurut Abdul Hakim, penyidik ​​Kejati NTT sudah berkali-kali meminta terpidana menjalani hukuman, namun tak pernah datang memenuhi panggilan penyidik.

“Terpidana tidak kooperatif, jadi masuk dalam DPO dan ditangkap pada Jumat (12/3). Terpidana langsung dibawa ke Kupang untuk menjalani hukuman penjara satu tahun,” ujarnya.(Anjas)