Padang, KRsumsel.com – Kepolisian Resor Kota Padang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian berbobot di Toko Hapdi, Jalan Pasar Raya I, nomor 6 C, Kelurahan Padang Barat.
“Ada tiga tersangka yang teridentifikasi, ketiganya pegawai toko korban,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Sabtu.
Ketiga tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki-laki adalah H (26), A (23), dan Z (44).
Penangkapan tersangka dilakukan petugas pada Jumat (13/3) malam di bawah pimpinan Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Ipda Ori Ffriliansa Utama.
Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di toko tempat mereka bekerja, dan langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk diperiksa.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit peralatan merek Oppo F11, uang tunai Rp2.000.000, dan sejumlah pakaian bekas pencurian tersebut.
Rico mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka adalah menunggu pemilik toko istirahat makan siang.
Setelah pemiliknya pergi, tersangka mengambil barang-barang dari toko yang menjual cat dan peralatan bangunan lainnya.
Barang curian tersebut kemudian dijual tersangka ke sebuah wadah berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada polisi, tersangka mengaku telah bertindak sebanyak empat kali dengan total kerugian yang diderita korban mencapai Rp9 juta.
Hanya saja, saat beraksi pada Jumat (12/3) sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka tidak mengetahui tindakannya terekam kamera CCTV.
Ketiganya saat ini ditahan di sel Mapolresta Padang dan sedang menjalani proses hukum.(Anjas)