Polisi Bali Menangkap Tiga Narapidana Narkoba yang Dibebaskan di Klungkung

oleh
Screenshot_2021-03-11-20-22-58-53

Bali, KRsumsel.com – Selama sepekan, aparat kepolisian Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, menangkap tiga terpidana narkoba yang kembali melakukan tindak pidana narkoba di pulau peristirahatan tersebut.

Para tersangka diyakini anggota sindikat pengedar narkoba di Bali, Wakil Kapolres Klungkung Com. Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa mengatakan.

IKM alias Semal, PAP alias Anjas, dan AJ alias Jebing, bisa divonis 20 tahun penjara, kata Prakasa dalam keterangan pers yang dikutip ANTARA di Jakarta, Kamis.

Penyidik ​​Polres Klungkung mencurigai mereka berulang kali terlibat dalam perdagangan sabu di pulau resor Bali.

IKM dan PAP adalah pengedar narkoba, sedangkan AJ adalah gembong narkoba, kata Prakasa seraya menambahkan bahwa mereka semua ditangkap di wilayah Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada 5 Maret.

Berdasarkan catatan kriminalnya, IKM telah menjalani hukuman penjara selama Kejahatan narkoba pada empat kasus, sedangkan AJ adalah narapidana narkoba yang dibebaskan dari penjara pada tahun 2019.

PAP juga merupakan narapidana narkoba yang dibebaskan, yang secara intensif mendampingi AJ dalam menjalankan bisnis narkoba, ungkap Prakasa.

Dalam penangkapan tersebut, petugas Polsek Klungkung menyita 15 bungkus kecil sabu dan uang tunai Rp11.885.000.

Menurut media lokal, Polda Bali memperkirakan sekitar 50 persen perdagangan narkoba di Bali mungkin telah dikuasai dari Lapas Kerobokan di Badung, Pulau Bali, dan Banyuwangi di Provinsi Jawa Timur.

Pengedar narkoba domestik dan transnasional memandang Indonesia sebagai pasar potensial karena populasinya yang besar dan jutaan pengguna narkoba.

Perdagangan narkoba di Tanah Air bernilai hampir Rp66 triliun.

Orang-orang dari semua lapisan masyarakat menjadi mangsa narkoba di negara ini terlepas dari latar belakang sosial-ekonomi dan profesional mereka.

Selama beberapa dekade terakhir, pemerintah Indonesia telah mengambil tindakan keras terhadap para baron narkoba yang ditemukan menyelundupkan dan memperdagangkan narkoba di negara tersebut.

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengupayakan hukuman mati bagi mereka yang terlibat perdagangan narkoba di negara tersebut.

Presiden Indonesia Joko Widodo juga telah mengeluarkan perintah tembak-pandang terhadap gembong narkoba.

Namun, hal ini gagal menghalangi para pengedar narkoba, yang terus memperlakukan Indonesia sebagai pasar utama, mendorong penegak hukum Indonesia untuk meningkatkan operasi terhadap mereka.(Anjas)