Petugas imbau Pengunjung Cafe dan Tempat Tongkorong Malam taat Prokes

oleh
oleh
IMG-20210311-WA0008

BANYUASIN, KRSumsel.com – Dalam rangka upaya pemerintah untuk cegah dan tanggulangi penyebaran Corona virus serta menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

telah berlangsung Kegiatan Monitoring dan Sosialisasi Protokol Kesehatan. Untuk laksanakan physical distancing dan mengenakan Masker saat berada di tempat umum, yang bertempat di Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (10/03/2021).

Sementara itu Kabid Perda Sat Pol PP, Abdul Aziz Thamrin, SH., M.Si Mengungkapkan, Kegiatan Berdasarkan Surat Edaran Nomor :SE 92/ BPBD/ 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19) di tempat umum dalam wilayah Kabupaten Banyuasin. Jelasnya

Aziz juga menambahkan” Perbup No 179 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”.

Adapun himbauan kami lakukan Memasang stiker himbauan terkait dengan Protokol Kesehatan dan Untuk pengunjung Caffe yang tidak memakai masker diberikan sanksi sosial seperti membacakan teks pancasila, menyayikan lagu nasional dan pus up.Tegasnya

Selain itu salah satu pemuda Banyuasin, Abdullah Hudedy Mengatakan kami dari pemuda Banyuasin sangat mengapresiasi Intansi terkait, Sat Pol PP, Polsek dan Koramil yang ada di kecamatan Banyuasin III yang selalu menegakkan dan menghimbau masyarakat untuk melaksanakan Protokol kesahatan agar bisa memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Abdulah juga Berharap, Dengan Kewaspadaan Masyarakat Semoga Covid 19 ini, yang saat ini tengah merebak di dunia tidak dapat masuk ke Wilayah kabupaten Banyuasin dan dapat hilang dengan sendirinya.

“Kita harus saling menjaga, dan semoga wabah virus Corona saat ini Segera Punah,”Ucapnya. (Yan)