MUBA, KRSUMSEL.com – Amran alias Meran (39) Warga Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berujung bui usai ditangkap pihak kepolisian.
Pasalnya, ia diduga melakukan penikaman terhadap korban Adin (49) warga Dusun III, Desa Dawas Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Adrian, SIK kepada awak media, Kamis (11/03/2021) mengatakan. Kasus penikaman yang dilakukan tersangka Amran terhadap korban bernama Adin itu terjadi pada Rabu, (03/03/21) yang lalu sekira pukul 21.00 Wib di rumah seorang warga.
“Penyebabnya sensitip, karena keduanya berselisih paham dan setiap bertemu saling tatap, ” ujar Dwi.
Dijelaskan Dwi, kasus penikaman yang dilakukan pelaku itu berawal dari selisih paham yang di awali dengan tatapan tajam diantara keduanya. Ditambah adanya kalimat yang membuat sulut emosi pelaku.
Tidak lama kemudian, pelaku mengeluarkan sebilah Senjata tajam jenis pisau miliknya yang telah disiapkannya dari rumah dengan panjang ± 15 cm.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan kita, korban sendiri terkena serangan pelaku sebanyak tiga kali di bagian perut sebelah kiri sehingga organ tubuh/usus korban keluar, ” beber Dwi
Sementara korban sendiri sudah dilarikan ke RSUD sekayu untuk mendapatkan perawatan intensif.
Aparat kepolisian Polsek Keluang yang menerima laporan dari keluarga korban bersama Bhabinkamtibmas Aipda D.Simbolon langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku Dan mengambil langkah berkoordinasi bersama kepala desa dawas. Guna memberi himbauan kepada keluarga pelaku agar pelaku menyerahkan diri ke pihak yang berwajib.
Barulah pada, Selasa (9/3) pelaku sendiri diserahkan oleh keluarga dan didampingi kepala desa. Serta bhabinkamtibmas ke polsek Keluang.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351(ayat)2 KUHPidana, ” tutupnya. (AS/RIL)