Pengedar Barang Haram dibekuk Sat Narkoba Polres OKU Selatan

oleh
FB_IMG_1615363990886

Muaradua, KRSUMSEL.com – Anggota satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kembali berhasil amankan seorang terduga pengedar narkoba jenis Ganja yang berinisial A di wilayah Desa Sugi Waras Kec.Banding Agung Kab. Oku Selatan (08/03/2021).

Tersangka A (33) yang beralamatkan di Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan berhasil ditangkap Di Jembatan I yg beralamat di Desa Sugi Waras Kecamatan Banding Agung OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Hendri, SH mengatakan kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula Pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021, Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Desa Sugi Waras Kec Banding Agung, OKU Selatan.

Berawal dari informasi tersebut lalu anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan kemudian anggota melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yg sama dengan laporan yang di dapat, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka A.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka A, ditemukan 2 (dua) paket daun kering yg dibungkus kertas warna coklat yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,08 gram yang di temukan disamping tersangka duduk.

“Setelah dilakukan introgasi Barang bukti tersebut diakui milik tersangka serta turut di amankan juga 15 (lima belas) lembar kertas papir warna putih,” Ujar Kasat.

“Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut di amankan di Polres OKU Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya. (hms polri)