PALEMBANG,KRSumsel.com – Diduga gelapkan mobil sewaan, RD dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang oleh pemilik rental mobil Tura (39).
Atas kejadian itu warga Jalan KH Azhari, Lorong Sei Aur, Kecamatan Jakabaring Palembang harus kehilangan satu Unit mobil merk Daihatsu Sigra nopol BG 1958 UU.
Ia menjelaskan, bahwa kejadian itu terjadi pada 12 Februari lalu sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan HM Riyacudu, Lorong Kebudayaan, Kecamatan Jakabaring Palembang.
“Saat itu dia menyewa mobil saya dengan harga Rp 180 ribu per harinya, dengan perjanjian satu bulan penyewaan kendaraan roda empat itu,” ujarnya, Rabu (10/3/2021).
Ia percaya dengan terlapor dalam hal penyewaan kendaraan roda empat itu karena terlapor sering menyewa unit mobil dari pihaknya sehingga hal itulah menjadi rujukan ia percaya dengan terlapor.
“Saya tidak ada curiga dengan dia karena sudah sering menyewa mobil tapi saya mendapatkan kabar kalau mobil yang disewanya telah digadaikan sebesar Rp 15 juta,” katanya.
Lanjut dia mengatakan, bahwa terlapor baru menyewa kendaraan itu tiga hari dan ia mendapatkan kabar tidak sedap itu. “Mendapati kabar itu saya mencoba menghubungi dia tapi tidak pernah tersambung ataupun keberadaan dia saya juga tidak tahu,” ungkapnya.
Merasa dirugikan membuat ia melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang. “Saya harap pelakunya dapat tertangkap dan bertanggung jawab”harapnya.
Sementara untuk laporan korban sendiri sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dan akan diserahkan ke Unit Reskrim.(Kiki)