Ramzul Ikhlash Gugat BSB Secara Perdata 

oleh
IMG-20210309-WA0024

PALEMBANG,KRSumsel.com – Upaya perlindungan dan keadilan hukum terus diperjuangkan oleh Ramzul Ikhlash (48).

Dimana sebelumnya Bank Sumsel Babel ( BSB ) Cabang Kolonel Atmo, dilaporkan secara pidana, kini Penasehat Hukum  korban, Joni YAP Sh, Adv Rilo Budiman Sh dan Adv Affan Arifin Sh melaporkan secara perdata, Selasa (9/3/2021).

“Ya kami sudah melaporkan gugatan perdata salah satu bank, karena telah merugikan klien kami. Akibat dari kelalaian bank ini, klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta,” ujar Joni YAP Sh saat diwawancarai wartawan.

Sebelum mengambil langkah mengajukan gugatan perdata, pihaknya telah melayangkan surat somasi.

“Kita lawyernya sudah melayangkan somasi pertama, kedua dan ketiga, namun belum ada respon, jadi terpaksa langkah ini kami ambil, gugatan perdata,” tukasnya.

Joni mengatakan, proses hukum pidana di Unit Pidana Pidsus Polrestabes Palembang masih terus berjalan.

“Laporan kami masih berjalan dan pemeriksaan saksi telah dilakukan. Kini kami masih menunggu tindak lanjut penyidik,” tutupnya.(Kiki)